Connect with us

Batam

Ingin Pindahkan Tiang Listrik di Depan Rumah, Laporkan ke Kantor Pelayanan Bright PLN Batam

redaksi.kabarbatamnews

Published

on

F117242624

Batam, Kabarbatam.com– Ada solusi bagi Anda bila ingin memindahkan tiang listrik yang berdiri persis di depan rumah? Tiang listrik tersebut mungkin mengganggu proses keluar masuk dan aktivitas di rumah Anda.
Hal tersebut tentu bukan menjadi masalah bagi Anda selamanya, karena tiang tersebut bisa dipindahkan dengan cara Anda melaporkan ke Kantor Pelayanan bright PLN Batam terdekat. Hal tersebut harus dilaporkan secara resmi, jangan dipindahkan sendiri karena bisa menimbulkan masalah, tak hanya masalah di lingkungan sekitar tetapi juga masalah pidana.
Laporan tersebut termasuk dalam laporan keluhan pelanggan yang menjadi prioritas bright PLN Batam untuk dicarikan solusinya dan diselesaikan.
“Menanggapi keluhan untuk menghasilkan kepuasan pelanggan merupakan unsur penting bagi kami. Laporkan segera bila Anda memiliki keluhan, PLN Batam siap membantu,” ungkap Humas PLN Batam, Yoga Perdana.
Dia mejelaskan bahwa Pelayanan Pengaduan Pelanggan ada tiga jenis yaitu: Pengaduan Penggeseran Instalasi bright PLN Batam, Pengaduan Rekening Listrik, dan Pengaduan Teknis.
Pengaduan Penggeseran Instalasi PLN Batam adalah pengaduan penggeseran instalasi PT. PLN untuk kepentingan pelanggan yang bersangkutan dan bukan pelanggan.
Tahapan pelaksanaan pelayanan ini, pemohon harus mendaftar terlebih dahulu dengan cara datang ke loket pelayanan, bisa juga mengirim surat atau melalui hubungan telepon ke nomor 0778-123.
“Dari laporan tersebut, petugas bright PLN Batam akan melakukan survei ke lapangan, dari hasil survei itu, PLN Batam akan menyurati pemohon menjawab permohonan tersebut, lengkap dengan biaya yang dikenakan terhadap pemindahan instalasi yang dimaksud,” ungkap Yoga.
Jika terjadi kesepakatan dari pemohon, maka instalasi yang dimaksud akan segara dipindahkan oleh pihak bright PLN Batam.
Pengaduan Rekening Listrik
Pengaduan Rekening Listrik adalah pengaduan mengenai data pada rekening listrik pelanggan yang bersangkutan. Tahapan Pelaksanaan Pelayanan Pengaduan Rekening Listrik memiliki tahapan sebagai berikut :
Pendaftaran, pada tahap ini pelanggan meminta pelayanan Pengaduan Rekening Listrik dengan cara mendaftarkan diri. Adapun data pelanggan yang perlu diketahui oleh PT. PLN pada tahap pendaftaran ini antara lain adalah :
Nama, Alamat, No. Kontrak dan Jenis Pengaduan, pada saat pendafataran ini juga diperlukan dokumen pendukung yaitu: Fotocopy KTP/identitas lainnya dari peminta, Surat Kuasa apabila pendaftar bukan calon pelanggan yang bersangkutan, Pemeriksaan Data Rekening Listrik Pelanggan.
Data rekening pelanggan diperiksa. Bila ada kesalahan maka pelanggan dapat meminta pelayanan Pembayaran Kembali (Restitusi) atau kelebihan pembayaran diperhitungkan pada rekening bulan depan.
Pengaduan Teknis
Pengaduan Teknis adalah pengaduan mengenai hal-hal teknis seperti: APP hilang, Tegangan turun serta Gangguan teknis. Tahapan Pelaksanaan Pelayanan Pengaduan Teknis memiliki tahapan sebagai berikut :
Pendaftaran, Pada tahap ini pelanggan meminta pelayanan Pengaduan Teknis dengan cara mendaftarkan diri. Adapun data pelanggan yang perlu diketahui oleh PT. PLN pada tahap pendaftaran ini antara lain adalah : Nama, Alamat, No. Kontrak, Jenis Pengaduan.
Pada saat pendafataran ini juga diperlukan dokumen pendukung yaitu : Fotocopy KTP/identitas lainnya dari peminta, Surat Kuasa, apabila pendaftar bukan calon pelanggan yang bersangkutan.
Pembayaran Biaya
Pelanggan yang mengadukan persoalan teknis dapat langsung membayar biaya-biaya yang dibebankan pada loket keuangan/kasir PT. PLN. Tindak Lanjut Pengaduan Teknis ini dapat berupa pemasangan/perubahan/pembongkaran instlasi PT. PLN dan atau berakibat perubahan data pelanggan.(*)

Advertisement

Trending