Connect with us

Batam

Tim INSANI Ajukan Gugatan ke Mahkamah Konstitusi

akhlilfikri

Published

on

F32563104
Pasangan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur Kepri nomor urut 02, Isdianto-Suryani, melalui tim advokasi INSANI, mendaftarkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) atas Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur Tahun 2020, Rabu (23/12/2020).

Batam, Kabarbatam.com – Secara resmi, Pasangan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur Kepri nomor urut 02, Isdianto-Suryani, melalui tim advokasi INSANI, mendaftarkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) atas Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur Tahun 2020, Rabu (23/12/2020).
Berdasarkan surat Akta Pengajuan Permohonan (APP) Nomor: 135/PAN.MK/AP3/12/2020. Bahwa, pada hari Rabu (23/12/2020) sekitar pukul 19:16 WIB, telah diajukan Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, paslon nomor urut 02 Isdianto-Suryani dalam hal ini berdasarkan Surat Kuasa Khusus bertanggal 21 Desember 2020 memberi kuasa kepada Karli Dkk sebagai Pemohon dan KPU Kepri sebagai Termohon.
Masih dalam APP, berkas permohonan tersebut telah dicatat dalam Buku Pengajuan Permohonan Pemohon Elektronik (e-BP3) dan kelengkapan Permohonan Pemohon akan diperiksa berdasarkan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 6 Tahun 2020.
Peraturan tersebut mengatur tentang Tata Beracara dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.

Kemudian, permohonan yang belum lengkap akan dilengkapi pada saat perbaikan permohonan terhitung 3 (tiga) hari kerja sejak diterbitkan AP3 dan permohonan yang telah lengkap segera dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e- BRPK).
Adapun berkas permohonan yang diajukan oleh paslon nomor urut 02 Isdianto-Suryani (INSANI) yakni, sebagai berikut:
1. Permohonan berjumlah 4 rangkap.
2. Surat kuasa khusus berjumlah 4 rangkap.
3. Daftar alat bukti berjumlah 4 rangkap.
4. Alat bukti P-1 sampai P-8 berjumlah 4 rangkap.
5. KTA atas Ahmad Fakih Rambe, Bali Dalo dan Karli berjumlah satu rangkap. (Atok)

Advertisement

Trending