Headline
Intai Nasabah di Dalam Bank, Rampok Bawa Kabur Uang Pengusaha Bauksit Rp225 Juta
Tanjungpinang, Kabarbatam.com– Bekerja sama dengan Polres Bintan, Satreskrim Polres Tanjugpinang berhasil mengamankan empat pelaku perampokan nasabah bank. Kawanan rampok itu membawa kabur uang nasabah Rp225 juta.
Korban merupakan karyawan salah satu perusahaan swasta di perusahaan tambang bauksit. Para pelaku sudah merencanakan dengan matang aksinua. Mereka pun sudah memiliki peran masing-masing.
Kapolres Tanjungpinang AKBP Muh. Iqbal saat konferensi pers mengatakan, pelaku menggunakan modus dengan mengintai korban di bank di mana dua di antaranya berada di dalam bank, satu orang berada di parkiran, dan dua lainnya berada di jalan yang akan dilewati korban.
Dijelaskan Iqbal, setelah melakukan aksinya pelaku melarikan diri ke wilayah Bintan. Hasil penyelidikan yang dilakukan polisi, pelaku berhasil ditemukan di sebuah kos-kosan.
Saat akan ditangkap, pelaku sempat melarikan diri sehingga polisi melakukan tindakan terarah dan terukur dengan menembak kaki para pelaku.

“Dari uang yang diambil para pelaku, kita sita sebanyak Rp155 juta dan sisanya Rp70 juta dibuang pelaku di dalam hutan dan tidak temukan,” kata Iqbal.
Keempat pelaku yakni, Rusdi, Teguh, Wahyudi, Masrul, merupakan warga pendatang dari Palembang dan tiba di Tanjungpinang hanya untuk melakukan aksinya.
Bukan hanya di Tanjungpinang para pelaku juga sempat beraksi di Kota Batam dan berhasil menjalankan aksinya dan mendapatkan Rp100 juta.
Adapun modus operandi yang dilakukan para pelaku yakni dengan mengemboskan ban mobil pelaku sehingga jarak 2 kilometer, mobil pelaku berhenti. Saat korban turun dari mobil untuk melihat kondisi ban mobil, saat itulah pelaku dari arah sebelah mengambil tas yang berisi uang.
“Antara korban dan pelaku tidak ada kontak muka dan tidak saling ketemu saat kejadian tersebut dimana korban keluar dari arah kanan sedangkan pelaku membuka pintu dari arah samping kiri mobil,” ungkap M.Iqbal.
Saat ini pelaku berada di Mapolres Tanjungpinang guna mempertanggung jawabkan perbuatannya. Pelaku melanggar pasal 363 KUHP ancaman 5 tahun penjara.(yul)
-
Natuna17 jam agoWFH Segera Diterapkan untuk ASN Pemkab Natuna
-
Bintan2 hari agoJadi Ketua YKI Bintan, Hafizha Tegaskan Komitmen Putuskan Angka Kasus Kanker di Bintan
-
Bintan2 hari agoLepas 44 Jamaah Calon Haji, Bupati Roby: Khusyuk Beribadah, Selamat Pergi dan Selamat Kembali
-
Batam2 hari agoSidang KKEP Putuskan PTDH Empat Anggota Polda Kepri Terkait Kasus Tewasnya Bripda NS
-
Headline2 hari agoGubernur Ansar Siap Tindak Lanjuti Rekomendasi Strategis DPRD Provinsi Kepri
-
Batam2 hari agoNenny Dwiyana Nyanyang Pimpin Wanita Islam Kepri, Siap Perkuat Peran Perempuan dalam Pembangunan
-
Bintan2 hari agoSekda Ronny Kartika Paparkan Indeks Profesionalitas ASN pada Latsar CPNS Bintan Angkatan XXI
-
Headline2 hari agoDewi Ansar Dikukuhkan sebagai Ketua YKI Kepri 2026–2031



