Batam
Interpol Akan Terbitkan Red Notice untuk Menangkap Dua Bos PT JPK Batam

Batam, Kabarbatam.com – International Criminal Police Organization (Interpol) memastikan akan berperan dalam mencari dua pengusaha Batam, yakni Johanis (73) dan Thedy Johanis (44).
Keduanya merupakan pimpinan di PT. JPK. Kepolisian Daerah (Polda) Kepri sendiri telah menetapkan keduanya sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana perlindungan konsumen terkait jual beli Ruko di Mitra Raya 2 (M2) Business Centre Point, Kota Batam.
“Interpol dipastikan akan melakukan pencarian. Surat permohonan untuk mencari dua tersangka tersebut sudah diajukan Ditreskrimsus Polda Kepri kepada Interpol Indonesia,” ungkap Brigjen Amur Candra, SES NCB Interpol Indonesia seusai menghadiri konferensi pers penangkapan 88 WN China yang terlibat dalam kasus tindak kejahatan di Batam, Rabu (30/8/2023),
Candra mengatakan, surat yang diajukan Ditreskrimsus Polda Kepri telah didisposisi Interpol Indonesia kepada Markas Interpol di Liong untuk masuk dalam proses pencarian.
“Kemungkinan dalam waktu dekat, Red Notice terhadap kedua buron Polda Kepri tersebut akan segera terbit,” tegas Candra.
Agar proses pencarian terhadap keduanya berjalan lancar, Interpol Indonesia terus melakukan komunikasi dengan markas Interpol Pusat. “Pengecekan berkasnya sudah hampir selesai. Setelah itu, Red Notice terhadap DPO Teddy dan Johanis akan diterbitkan,” tambahnya.
Sekadar diketahui, Polda Kepri telah menetapkan bos PT JPK tersebut sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana perlindungan konsumen terkait jual beli ruko di M2, Batam Centre, Kota Batam, beberapa waktu lalu.
Polda Kepri bahkan telah bekerj sama dengan kedutaan dan kepolisian Singapura untuk menangkap keduanya. Kedua DPO tersebut diduga telah melakukan penipuan terhadap 59 korban, dari rentang waktu 2017, 2018 dan 2019.
Beberapa warga yang membeli ruko di Pasar Mitra Raya 2 (M2) sudah membayar lunas hingga miliaran rupiah. Namun sejumlah korban belum menerima sertifikat hak guna bangun. Kerugian dua konsumen yang melaporkan kejadian di ke polisi alami kerugian sekitar Rp 6 miliar.
Diketahui bahwa dalam kasus ini sebelumnya polisi telah menetapkan dua orang dari pihak pengembang, PT Mitra Raya Sektarindo sebagai tersangka. Yakni, Djoni Ong selaku Komisaris dan Juveno sebagai Direktur PT Mitra Raya Sektarindo sebagai tersangka. (*)









-
Batam12 jam ago
Penyelidikan Penimbunan DAS Baloi Bergulir, Polda Kepri Akan Panggil Lik Khai dan Dinas Bina Marga
-
Batam3 hari ago
Kepala dan Wakil Kepala BP Batam Dampingi Menteri Transmigrasi, Dialog Bersama Warga Rempang di TPS Buana Central Park
-
Batam2 hari ago
Rayakan Idul Fitri di Pulau Terong, Gubernur Ansar Jadi Khatib dan Menyentuh Jamaah lewat Khutbahnya
-
Anambas14 jam ago
Sejumlah Tokoh Masyarakat dan Agama Silaturahmi ke Rumah Cen Sui Lan
-
Batam2 hari ago
Wakil Kepala BP Batam Dampingi Menteri Transmigrasi Kunker Hari Kedua di Kawasan Rempang
-
Batam15 jam ago
Salat Idul Fitri Berlangsung Khidmat, Amsakar Terima Antusiasme Warga dalam Open House Perdana
-
Batam18 jam ago
Wagub Nyanyang Salat Idulfitri dan Gelar Open House Hari Pertama Lebaran di Kediamannya di Tiban
-
Bintan11 jam ago
Khutbah Idul Fitri 1446 H, Bupati Roby Sampaikan Riwayat Doa Malaikat Jibril yang Diaminkan Rasulullah