Connect with us

Batam

Interpol Akan Terbitkan Red Notice untuk Menangkap Dua Bos PT JPK Batam

redaksi.kabarbatamnews

Published

on

Img 20230831 172205
Brigjen Amur Candra, SES NCB Interpol Indonesia (tengah) saat menghadiri konferensi pers terkait pengungkapan kasus tindak pidana di Mapolda Kepri, kemarin.

Batam, Kabarbatam.com – International Criminal Police Organization (Interpol) memastikan akan berperan dalam mencari dua pengusaha Batam, yakni  Johanis (73) dan Thedy Johanis (44).

Keduanya merupakan pimpinan di PT. JPK. Kepolisian Daerah (Polda) Kepri sendiri telah menetapkan keduanya sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana perlindungan konsumen terkait jual beli Ruko di Mitra Raya 2 (M2) Business Centre Point, Kota Batam.

“Interpol dipastikan akan melakukan pencarian. Surat permohonan untuk mencari dua tersangka tersebut sudah diajukan Ditreskrimsus Polda Kepri kepada Interpol Indonesia,” ungkap Brigjen Amur Candra, SES NCB Interpol Indonesia seusai menghadiri konferensi pers penangkapan 88 WN China yang terlibat dalam kasus tindak kejahatan di Batam, Rabu (30/8/2023),

Candra mengatakan, surat yang diajukan Ditreskrimsus Polda Kepri telah didisposisi Interpol Indonesia kepada Markas Interpol di Liong untuk masuk dalam proses pencarian.

“Kemungkinan dalam waktu dekat, Red Notice terhadap kedua buron Polda Kepri tersebut akan segera terbit,” tegas Candra.

Agar proses pencarian terhadap keduanya berjalan lancar, Interpol Indonesia terus melakukan komunikasi dengan markas Interpol Pusat. “Pengecekan berkasnya sudah hampir selesai. Setelah itu, Red Notice terhadap DPO Teddy dan Johanis akan diterbitkan,” tambahnya.

Sekadar diketahui, Polda Kepri telah menetapkan bos PT JPK tersebut sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana perlindungan konsumen terkait jual beli ruko di M2, Batam Centre, Kota Batam, beberapa waktu lalu.

Polda Kepri bahkan telah bekerj sama dengan kedutaan dan kepolisian Singapura untuk menangkap keduanya. Kedua DPO tersebut diduga telah melakukan penipuan terhadap 59 korban, dari rentang waktu 2017, 2018 dan 2019.

Beberapa warga yang membeli ruko di Pasar Mitra Raya 2 (M2) sudah membayar lunas hingga miliaran rupiah. Namun sejumlah korban belum menerima sertifikat hak guna bangun. Kerugian dua konsumen yang melaporkan kejadian di ke polisi alami kerugian sekitar Rp 6 miliar.

Diketahui bahwa dalam kasus ini sebelumnya polisi telah menetapkan dua orang dari pihak pengembang, PT Mitra Raya Sektarindo sebagai tersangka. Yakni, Djoni Ong selaku Komisaris dan Juveno sebagai Direktur PT Mitra Raya Sektarindo sebagai tersangka. (*)

Advertisement

Trending