Batam
Istri Muda Yudha Dituntut 6 Tahun, Keluarga Korban Pembunuhan: Tuntutan Jaksa Tak Adil!
Batam, Kabarbatam.com – Pihak keluarga korban pembunuhan sadis Tetty Rumondang Harahap mantan Direktur Rumah Sakit Padang Sidempuan mengaku keberatan dengan hasil tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap terdakwa berinisial B (17).
Menurut keluarga korban, tuntutan 6 tahun penjara terhadap B dalam kasus pembunuhan berencana ini, dinlai tidak adil dan tidak sebanding dengan apa yang telah ia buat.
“Saya selaku anak kandung Tetty Rumondang Harahap kecewa dengan tuntutan 6 tahun penjara terhadap terdakwa. Padahal dia adalah pembantu dalam pembunuhan sadis terhadap ibu kandung saya,” ujar Windi anak kandung Tetty Rumondang Harahap, Rabu (27/12/2023).
Menurut Windi, meskipun terdakwa masih tergolong anak-anak, tuntutan yang dibacakan JPU tidak sebanding dengan apa yang ia perbuat terhadap ibu kandungnya.Tetty Rumondang Harahap.
“Memang kita telah diberitahukan bahwa tuntutan terhadap terdakwa setengah dari hukuman dewasa, akan tetapi sesuai Pasal 56 harusnya 7,5 tahun yang diterima terdakwa, akan tetapi ini hanya 6 tahun saja. Kami berharap kepada Hakim terdakwa agar dapat dituntut semaksimal mungkin sesuai perbuatannya,” ungkapnya.
Dalam perkara ini, pihak keluarga Tetty Rumondang Harahap juga mengaku khawatir, para terdakwa pembunuhan berencana ini mendapatkan hukuman ringan.
“Terdakwa B saja mendapatkan korting tuntutan hukuman yang awalnya seharusnya menerima 7,5 tahun kini hanya dituntut 6 tahun saja. Lantas, bagaimana tuntutan terhadap otak pelaku pembunuhan yakni Yudha,” jelasnya.
“Pembunuhan terhadap ibu kandung saya ini sangat sadis. Kalau bisa, kedua terdakwa mendapatkan hukuman semaksimal mungkin, bila perlu dihukum mati sesuai apa yang telah ia buat kepada ibu kami,” pungkasnya.
Diketahui, dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Tetty Rumondang Harahap mantan Direktur Rumah Sakit Padang, tersangka B berperan membantu memindahkan jasad Tetty Rumondang Harahap selepas mendapat siksaan yang begitu keji dari Ahmad Yuda Siregar.
Tersangka B ini sendiri, merupakan istri siri dari Ahmad Yuda Siregar selaku otak pelaku dalam pembunuhan sadis Tetty Rumondang Harahap di Batam, beberapa waktu lalu. (Atok)
-
Batam2 hari agoKapal Mutiara Galrib Samudera Muatan Limbah Hitam Kandas, Laut Sekupang Terancam Tercemar
-
Batam21 jam agoWamen Desa Lantik Agus Wibowo sebagai Ketua DPP IARMI Kepri, Siapkan Program Menwa Masuk Desa dan Pulau
-
Batam2 hari agoPLN Batam Gelar First Piling Proyek PLTGU Batam #1 120 MW, Perkuat Sistem Kelistrikan dan Dorong Ekonomi Batam
-
Batam2 hari agoSetetes Darah, Sejuta Harapan: Kolaborasi KJK dan Lintas Institusi Gelar Donor Darah HPN 2026
-
Headline3 hari agoMulai Februari, Citilink A320 Layani Penerbangan Tanjungpinang-Jakarta Setiap Hari, Gantikan Garuda Indonesia
-
Batam2 hari agoBertemu Ketua KJK, Menteri Kehutanan dan Delegasi Jepang Siap Hadiri Aksi Tanam Mangrove Sempena HPN 2026
-
Batam2 hari agoTim Gabungan KSOP Batam Pasang Oil Boom Antisipasi Tumpahan Limbah Hitam Meluas di Laut Sekupang
-
Headline3 hari agoHadirkan Layanan Kesehatan Merata, Provinsi Kepri Raih UHC Award 2026



