Batam
Istri Muda Yudha Dituntut 6 Tahun, Keluarga Korban Pembunuhan: Tuntutan Jaksa Tak Adil!
![Img 20231227 Wa0178](https://kabarbatam.com/wp-content/uploads/2023/12/IMG-20231227-WA0178.jpg)
Batam, Kabarbatam.com – Pihak keluarga korban pembunuhan sadis Tetty Rumondang Harahap mantan Direktur Rumah Sakit Padang Sidempuan mengaku keberatan dengan hasil tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap terdakwa berinisial B (17).
Menurut keluarga korban, tuntutan 6 tahun penjara terhadap B dalam kasus pembunuhan berencana ini, dinlai tidak adil dan tidak sebanding dengan apa yang telah ia buat.
“Saya selaku anak kandung Tetty Rumondang Harahap kecewa dengan tuntutan 6 tahun penjara terhadap terdakwa. Padahal dia adalah pembantu dalam pembunuhan sadis terhadap ibu kandung saya,” ujar Windi anak kandung Tetty Rumondang Harahap, Rabu (27/12/2023).
Menurut Windi, meskipun terdakwa masih tergolong anak-anak, tuntutan yang dibacakan JPU tidak sebanding dengan apa yang ia perbuat terhadap ibu kandungnya.Tetty Rumondang Harahap.
![](https://kabarbatam.com/wp-content/uploads/2024/05/Harris-baru.webp)
“Memang kita telah diberitahukan bahwa tuntutan terhadap terdakwa setengah dari hukuman dewasa, akan tetapi sesuai Pasal 56 harusnya 7,5 tahun yang diterima terdakwa, akan tetapi ini hanya 6 tahun saja. Kami berharap kepada Hakim terdakwa agar dapat dituntut semaksimal mungkin sesuai perbuatannya,” ungkapnya.
Dalam perkara ini, pihak keluarga Tetty Rumondang Harahap juga mengaku khawatir, para terdakwa pembunuhan berencana ini mendapatkan hukuman ringan.
“Terdakwa B saja mendapatkan korting tuntutan hukuman yang awalnya seharusnya menerima 7,5 tahun kini hanya dituntut 6 tahun saja. Lantas, bagaimana tuntutan terhadap otak pelaku pembunuhan yakni Yudha,” jelasnya.
“Pembunuhan terhadap ibu kandung saya ini sangat sadis. Kalau bisa, kedua terdakwa mendapatkan hukuman semaksimal mungkin, bila perlu dihukum mati sesuai apa yang telah ia buat kepada ibu kami,” pungkasnya.
Diketahui, dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Tetty Rumondang Harahap mantan Direktur Rumah Sakit Padang, tersangka B berperan membantu memindahkan jasad Tetty Rumondang Harahap selepas mendapat siksaan yang begitu keji dari Ahmad Yuda Siregar.
Tersangka B ini sendiri, merupakan istri siri dari Ahmad Yuda Siregar selaku otak pelaku dalam pembunuhan sadis Tetty Rumondang Harahap di Batam, beberapa waktu lalu. (Atok)
![](https://kabarbatam.com/wp-content/uploads/2024/04/Gambar-WhatsApp-2024-04-17-pukul-14.15.12_23aa6fe8.jpg)
![](https://kabarbatam.com/wp-content/uploads/2023/03/DPRD-karimun.jpg)
![](https://kabarbatam.com/wp-content/uploads/2022/03/IMG-20220318-WA0004.jpg)
-
Batam2 hari ago
BPW KKSS Kepri Tunjuk Arifuddin Jalil Plt Ketua KKSS Kota Batam
-
Anambas13 jam ago
Aksi Cepat Tanggap Lanal Tarempa Evakuasi Korban Kapal Tenggelam di Perairan Tarempa
-
Headline14 jam ago
Koalisi Besar Usung Amsakar – Li Claudia Chandra, Kemana PDIP dan PKS Akan Berlabuh?
-
Batam5 hari ago
Jasad Wanita Ditemukan Membusuk Tak Jauh dari Bangunan Apartemen Pollux Habibie Batam
-
Batam20 jam ago
Wasit Dianggap Curang, Tim Sepak Bola Batam Minta Wasit Popda Kepri Dievaluasi
-
Batam5 hari ago
ABK Kapal Tongkang Hilang di Perairan Kabil, Tim Basarnas Masih Lakukan Pencarian
-
Headline6 hari ago
Program Ansar Gratiskan SPP untuk Siswa SMA/SMK dan SLB Mulai Terealisasi Bulan Ini
-
Headline2 hari ago
DJPL 44 Perusahaan Tambang Bauksit di Bintan Rp145 Miliar Raib, Laporan LI-BAPAN Kepri Direspons Kejagung