Connect with us

Batam

Istri Muda Yudha Dituntut 6 Tahun, Keluarga Korban Pembunuhan: Tuntutan Jaksa Tak Adil!

redaksi.kabarbatamnews

Published

on

Img 20231227 Wa0178
Terdakwa berinisial B (17). saat mengikuti jalannya rekonstruksi, beberapa waktu lalu.

Batam, Kabarbatam.com – Pihak keluarga korban pembunuhan sadis Tetty Rumondang Harahap mantan Direktur Rumah Sakit Padang Sidempuan mengaku keberatan dengan hasil tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap terdakwa berinisial B (17).

Menurut keluarga korban, tuntutan 6 tahun penjara terhadap B dalam kasus pembunuhan berencana ini, dinlai tidak adil dan tidak sebanding dengan apa yang telah ia buat.

“Saya selaku anak kandung Tetty Rumondang Harahap kecewa dengan tuntutan 6 tahun penjara terhadap terdakwa. Padahal dia adalah pembantu dalam pembunuhan sadis terhadap ibu kandung saya,” ujar Windi anak kandung Tetty Rumondang Harahap, Rabu (27/12/2023).

Menurut Windi, meskipun terdakwa masih tergolong anak-anak, tuntutan yang dibacakan JPU tidak sebanding dengan apa yang ia perbuat terhadap ibu kandungnya.Tetty Rumondang Harahap.

“Memang kita telah diberitahukan bahwa tuntutan terhadap terdakwa setengah dari hukuman dewasa, akan tetapi sesuai Pasal 56 harusnya 7,5 tahun yang diterima terdakwa, akan tetapi ini hanya 6 tahun saja. Kami berharap kepada Hakim terdakwa agar dapat dituntut semaksimal mungkin sesuai perbuatannya,” ungkapnya.

Dalam perkara ini, pihak keluarga Tetty Rumondang Harahap juga mengaku khawatir, para terdakwa pembunuhan berencana ini mendapatkan hukuman ringan.

“Terdakwa B saja mendapatkan korting tuntutan hukuman yang awalnya seharusnya menerima 7,5 tahun kini hanya dituntut 6 tahun saja. Lantas, bagaimana tuntutan terhadap otak pelaku pembunuhan yakni Yudha,” jelasnya.

“Pembunuhan terhadap ibu kandung saya ini sangat sadis. Kalau bisa, kedua terdakwa mendapatkan hukuman semaksimal mungkin, bila perlu dihukum mati sesuai apa yang telah ia buat kepada ibu kami,” pungkasnya.

Diketahui, dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Tetty Rumondang Harahap mantan Direktur Rumah Sakit Padang, tersangka B berperan membantu memindahkan jasad Tetty Rumondang Harahap selepas mendapat siksaan yang begitu keji dari Ahmad Yuda Siregar.

Tersangka B ini sendiri, merupakan istri siri dari Ahmad Yuda Siregar selaku otak pelaku dalam pembunuhan sadis Tetty Rumondang Harahap di Batam, beberapa waktu lalu. (Atok)

Advertisement

Trending