Headline
Jaksa Menyapa, Kejari Lingga Bahas Topik Keadilan Restoratif
Lingga, KABARBATAM.COM – Sapa masyarakat lewat radio, Kejaksaan Negeri Lingga berikan pemahaman atau penyuluhan terkait Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 tahun 2020 tentang penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif, yang disiarkan melalui radio Paradise, Dabo Singkep, Kabupaten Lingga, Rabu (14/10/2020)
“Pada program jaksa menyapa yang disiarkan melalui radio ini, kita (Kejari Lingga) mengangkat topik terkait Perja (Peraturan Kejaksaan) nomor 15 tahun 2020 tentang penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Lingga Imang Job Marsudi melalui Kasi Intelijen Kejari Lingga Ade Chandra.
Kasi Intelijen Kejari Lingga Ade Chandra dan Kasi Pidum Susanto Martua yang hadir pada kesempatan menyapa masyarakat lewat radio tersebut menjelaskan, yang mana maksud dengan keadilan restoratif yakni, penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula dan bukan pembalasan.
“Jadi, pada program jaksa menyapa kali ini kami menjelaskan apa itu penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif. Yang mana keadilan restoratif yang diatur dalam Perja tersebut menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula dengan bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan mengedepankan hati nurani dalam hal melaksanakan penuntutan,” kata Ade Chandra.

Ade Chandra Kasi Intelijen Kejari Lingga (Foto : Fikri)
Lebih jauh dijelaskannya, penghentian penuntutan yang dimaksud pada Perja (Peraturan Kejaksaan) tersebut tentunya berazaskan keadilan, kepentingan umum, proporsionalitas, cepat dalam mewujudkan kepastian hukum, keadilan dan kebenaran, mengindahkan norma keagamaan, kesopanan dan kesusilaan serta wajib menggali nilai-nilai kemanusian hukum berkeadilan dalam bermasyarakat, dan pidana sebagai jalan terakhir.
“Perja ini menjadi dasar untuk melakukan penghentian atas perkara-perkara yang sebenarnya tidak perlu naik ke persidangan demi kepentingan umum. Jadi tujuan dari Perja ini, kita mengedepankan hati nurani dalam hal melaksanakan penuntutan dan diharapkan melalui Perja ini tidak ada lagi penuntutan-penuntutan yang dapat melukai hati nurani masyarakat,” kata pria yang belum sebulan bertugas di Kejari Lingga ini
Melalui kegiatan jaksa menyapa yang membahas terkait topik Perja tersebut, Kejari Lingga berharap masyarakat dapat memahami bahwasanya kehadiran Jaksa ditengah-tengah masyarakat dalam melakukan penuntutan juga ada peraturan yang mengatur keadilan restoratif penghentian penuntutan demi kepentingan umum.
“Inti dari keadilan restoratif, penghentian penuntutan, dan untuk tercapainya Perja ini maka pihak korban dan pelaku harus bersama-sama menyepakati untuk berdamai demi kepentingan umum. Perja ini berlaku pada tindak pidana yang ancamannya dibawah 5 tahun dan pelaku itu bukan residivis,” ungkapnya.(Fikri)
-
Natuna2 hari agoDana Desa Rp52 Miliar di Natuna Rawan Salah Kelola, Kejati Kepri Ungkap Temuan Administratif
-
Batam1 hari agoMassa Simpatisan Padati Kantor DPC Partai Gerindra, Iman Sutiawan: Jaga Harkat Martabat Partai!
-
Batam13 jam agoKapolresta Barelang Kombes Pol Zaenal Arifin Dimutasi ke Mabes Polri
-
Natuna2 hari agoTol Laut Belum Maksimal, Pengusaha Natuna Keluhkan Keterbatasan Reefer Container
-
Batam2 hari agoHari Jadi ke-196 Batam, Amsakar-Li Claudia: Kota Maju Dibangun dari Kebersamaan
-
Batam1 hari agoDPRD Kota Batam Gelar Paripurna Hari Jadi Batam ke-198, Sarat Nuansa Budaya Melayu
-
Headline2 hari ago99% Layanan Telkomsel Pulih Pasca Bencana Banjir dan Longsor di Sumatera Barat
-
Headline2 hari agoTelkom Resmi Teken Akta Spin-Off, InfraNexia Jadi Mesin Pertumbuhan Baru Infrastruktur Digital TelkomGroup



