Connect with us

Headline

Jaksa Tahan 2 Mantan Pejabat Pemprov Kepri terkait Korupsi Izin Pertambangan

redaksi.kabarbatamnews

Published

on

F73944480
Jaksa menahan dua mantan pejabat Pemprov Kepri terkait kasus korupsi izin usaha pertambangan di Bintan.

Tanjungpinang, Kabarbatam.com– Dua orang mantan pejabat di lingkungan Pemprov Kepri, yakni Amjon eks Kadis ESDM dan Azman Taufik eks Kadis PTSP ditahan tim penyidik Kejati Kepri pada Rabu (2/9/2020) petang.
Selain keduanya, jaksa juga menahan delapan orang tersangka lainnya. Mereka dibawa ke Rutan Tanjungpinang untuk menjalani penahanan.
Sebanyak 10 orang tersangka ditahan Kejati Kepri terkait kasus dugaan korupsi pemberian izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Bintan pada 2017 dan 2018.

Sekadar diketahui, terdapat 12 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Namun, dua tersangka tak datang memenuhi panggilan penyidik Kejati Kepri. Tersangka AR disebut tak hadir karena sakit.
Sedangkan seorang tersangka lainnya, yakni BSK, yang juga pejabat eselon III di Pemko Tanjungpinang, tidak memberikan keterangan terkait ketidakhadirannya.
Adapun ke-10 tersangka yang sudah diperiksa dari pagi dan sorenya ditahan itu adalah Am (50), AT (60), WBW (46), HM (66), Su (51), ER (47), MA (43), Ja (51), Ju (46) dan MAA (41). (mat)

Advertisement

Trending