Seleb
Jaksa Tuntut Jennifer Jill 6 Bulan Penjara dan 3 Bulan Rehabilitasi
Kabarbatam.com – Kasus penyalahgunaan narkoba yang menjerat Jennifer Jill, istri aktor Ajun Perwira, sudah sampai pada agenda tuntutan. Dalam sidang hari ini Senin (26/7), Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntutnya dengan hukuman 6 penjara dan 3 bulan rehabilitasi.
Jennifer Jill dianggap bersalah secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan satu bukan tanaman untuk diri sendiri. Jennifer Jill dinilai melanggar Pasal 127 Ayat 1 (a) UU RI Nomor 35 Tahun 2009.
“Menjatuhkan pidana terhadap Jennifer Jill Armand Supit dengan pidana penjara selama 6 bulan dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dari pidana yang dijatuhkan,” kata Jaksa membacakan tuntutannya di Pengadilan Negeri Jakarta Barat Senin (26/7).
Selain menuntut Jennifer Jill dengan hukuman 6 bulan penjara, Jaksa juga meminta Majelis Hakim menghukum terdakwa dengan hukuman rehabilitasi selama 3 bulan.
“Memerintahkan terdakwa menjalani rehabilitasi medis rawat inap di Balai Besar Rehabilitasi Lido selama 3 bulan dikurangi masa rehabilitasi terdakwa selama penyidikan, sesuai nomor surat B12/II/2021 tanggal 26 Februari 2021 yang dikeluarkan oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) RI, ditangani dr Yosi Eka Putri,” lanjutnya.
Jaksa dalam tuntutannya juga menyatakan barang bukti berupa dua klip narkotika jenis sabu dengan berat 0,38 gram bruto yang diamankan dari tangan terdakwa dirampas dan dimusnahkan. “Membebankan biaya perkara Rp 2.000,” kata Jaksa.
Usai tuntutan selesai dibacakan oleh Jaksa, Majelis Hakim meminta tanggapan dari Jennifer Jill terkait hal ini. Ia menyatakan menyerahkan hal ini kepada kuasa hukumnya. Sementara kuasa hukum Jennifer Jill menyatakan akan mengajukan nota pembelaan dalam sidang lanjutan.
“Oke sidang minggu depan tanggal 2 Agustus 2021 setelah makan siang atau pukul 13.00 WIB. Jadi nota pembelaan dibacakan 2 Agustus 2021. Untuk sementara terdakwa tetap ditahan,” kata Majelis Hakim sesaat sebelum menutup sidang.
Sementara itu, Sahala Siahaan selaku kuasa hukum Jennifer Jill mengungkapkan bahwa tuntutan Jaksa adalah sinyal positif bagi kliennya untuk mendapatkan keadilan. Pasalnya, Jaksa memiliki kesamaan pandangan dengan pihaknya bahwa terdakwa memang harus direhab.
“Nanti dalam pembelaan kami akan memperjuangkan bagaimana penyalahguna maupun pecandu, rehab adalah yang terbaik sesuai dengan Mahkamah Agung, barang bukti di bawah satu gram direhab,” kata Sahala Siahaan saat ditemui usai sidang.
Dalam sidang pledoi nanti ia akan memperjuangkan agar Jennifer Jill mendapatkan vonis rehabilitasi dari Majelis Hakim. Bukan malah dijatuhi hukuman penjara.
“Fokus kami ke situ karena bagaimana dia mau sembuh kalau tidak direhab. Sementara di rutan tidak ada fasilitas rehab. Tentunya supaya dia bersih, dia bangkit kembali pulih badannya ya dilakukan rehab,” tutur pengacara Jennifer Jill.(*)
-
Batam3 hari agoPenuhi Janji, Bupati Cen Sui Lan Bangun Jalan Rp41 Miliar ke Kampung Segeram
-
Batam3 hari agoPleno MKGR Kepri Bulat Dukung Rizki Faisal Maju Ketua Golkar Kepri
-
Natuna2 hari agoSatu Visi Pembangunan Daerah, Cen Sui Lan Segarkan Struktur Birokrasi Pemerintah
-
Batam3 hari agoBKD Kepri Sampaikan Hasil Assessment ASN, Kadis Kominfo: Momen Evaluasi dan Peningkatan Kinerja
-
Batam22 jam agoSinergi Berkelanjutan Kementerian ESDM dan PLN Batam untuk Wujudkan Stabilitas Energi Kota Batam
-
Batam2 hari agoWalfentius Tindaon Nyatakan Sikap Dukung Rizki Faisal Pimpin Ketua DPD I Golkar Kepri
-
Natuna2 hari agoGala Seni Tutup Hari Jadi ke-26 Natuna, Ribuan Warga Padati Pantai Piwang
-
Batam2 hari agoBP Batam Dorong Efisiensi Pengawasan Lewat Dashboard Pengendalian Pengusahaan



