Seleb
Jaksa Tuntut Jennifer Jill 6 Bulan Penjara dan 3 Bulan Rehabilitasi
Kabarbatam.com – Kasus penyalahgunaan narkoba yang menjerat Jennifer Jill, istri aktor Ajun Perwira, sudah sampai pada agenda tuntutan. Dalam sidang hari ini Senin (26/7), Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntutnya dengan hukuman 6 penjara dan 3 bulan rehabilitasi.
Jennifer Jill dianggap bersalah secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan satu bukan tanaman untuk diri sendiri. Jennifer Jill dinilai melanggar Pasal 127 Ayat 1 (a) UU RI Nomor 35 Tahun 2009.
“Menjatuhkan pidana terhadap Jennifer Jill Armand Supit dengan pidana penjara selama 6 bulan dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dari pidana yang dijatuhkan,” kata Jaksa membacakan tuntutannya di Pengadilan Negeri Jakarta Barat Senin (26/7).
Selain menuntut Jennifer Jill dengan hukuman 6 bulan penjara, Jaksa juga meminta Majelis Hakim menghukum terdakwa dengan hukuman rehabilitasi selama 3 bulan.
“Memerintahkan terdakwa menjalani rehabilitasi medis rawat inap di Balai Besar Rehabilitasi Lido selama 3 bulan dikurangi masa rehabilitasi terdakwa selama penyidikan, sesuai nomor surat B12/II/2021 tanggal 26 Februari 2021 yang dikeluarkan oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) RI, ditangani dr Yosi Eka Putri,” lanjutnya.
Jaksa dalam tuntutannya juga menyatakan barang bukti berupa dua klip narkotika jenis sabu dengan berat 0,38 gram bruto yang diamankan dari tangan terdakwa dirampas dan dimusnahkan. “Membebankan biaya perkara Rp 2.000,” kata Jaksa.
Usai tuntutan selesai dibacakan oleh Jaksa, Majelis Hakim meminta tanggapan dari Jennifer Jill terkait hal ini. Ia menyatakan menyerahkan hal ini kepada kuasa hukumnya. Sementara kuasa hukum Jennifer Jill menyatakan akan mengajukan nota pembelaan dalam sidang lanjutan.
“Oke sidang minggu depan tanggal 2 Agustus 2021 setelah makan siang atau pukul 13.00 WIB. Jadi nota pembelaan dibacakan 2 Agustus 2021. Untuk sementara terdakwa tetap ditahan,” kata Majelis Hakim sesaat sebelum menutup sidang.
Sementara itu, Sahala Siahaan selaku kuasa hukum Jennifer Jill mengungkapkan bahwa tuntutan Jaksa adalah sinyal positif bagi kliennya untuk mendapatkan keadilan. Pasalnya, Jaksa memiliki kesamaan pandangan dengan pihaknya bahwa terdakwa memang harus direhab.
“Nanti dalam pembelaan kami akan memperjuangkan bagaimana penyalahguna maupun pecandu, rehab adalah yang terbaik sesuai dengan Mahkamah Agung, barang bukti di bawah satu gram direhab,” kata Sahala Siahaan saat ditemui usai sidang.
Dalam sidang pledoi nanti ia akan memperjuangkan agar Jennifer Jill mendapatkan vonis rehabilitasi dari Majelis Hakim. Bukan malah dijatuhi hukuman penjara.
“Fokus kami ke situ karena bagaimana dia mau sembuh kalau tidak direhab. Sementara di rutan tidak ada fasilitas rehab. Tentunya supaya dia bersih, dia bangkit kembali pulih badannya ya dilakukan rehab,” tutur pengacara Jennifer Jill.(*)
-
Batam2 hari ago
Tim Patroli Berhasil Tangkap 5 Buaya Lepas dari Penangkaran di Pulau Bulan
-
Bintan12 jam ago
Bahas Kerja Sama Bisnis Pasir Kuarsa, Ketua Umum HIPKI Temui Aryo Djojohadikusumo
-
Batam2 hari ago
Kehadiran SEZ Singapura-Johor, Peluang Baru Bagi Pengembangan KEK Batam
-
Headline2 hari ago
Sempena HPN 2025, Insan Pers di Anambas Akan Sambangi Desa Tertinggal dan Berikan Internet Satelit
-
Uncategorized @id3 hari ago
Sambut Imlek 2025, Harris Resort Barelang Batam Hadirkan Iven Year of the Snake Prosperity Dinner
-
Batam3 hari ago
Terima Audiensi CREC, BP Batam Buka Sejumlah Peluang Investasi
-
BP Batam12 jam ago
BP Batam Gelar Rapat Koordinasi Pembangunan Infrastruktur Jalan Tahun 2025
-
Batam1 hari ago
BP Batam Inisiasi FGD Perkuat Sinergi Pengawasan Peredaran Makanan dan Kosmetik di KPBPB Batam