Connect with us

Batam

Jalani Sidang Perdana, Oknum ASN Tekong TKI Dijanjikan Upah Rp1 Juta per Orang

redaksi.kabarbatamnews

Published

on

F70010664

Batam, Kabarbatam.com – Terdakwa Azman bin Usman Muaran, oknum ASN Biro Umum Pemprov Kepri merupakan tekong TKI ilegal menjalani sidang perdana di ruang sidang Prof. R. Soebekti SH Pengadilan Negeri Kota Batam, pada hari Rabu (8/7/2020).
Hal ini diungkapkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Herlambang Adhi Nugroho, SH, pada saat membacakan surat dakwaan dalam persidangan yang dipimpin Hakim Ketua Yoedi Anugrah Pratama, SH. MH, Hakim Anggota, Christo Evert N. Sitorus, SH. MHum, dan Efridayanti, SH, MH.
Herlambang Adhi Nugroho mengatakan,” Terdakwa Azman bin Usman Muaran pada hari senin (20/4/2020) lalu, ditelefon oleh saudara Opan yang saat ini DPO menawarkan kepada terdakwa untuk menjemput orang dari Malaysia dengan bayaran senilai Rp 1.000.000 per orang,” ungkapnya
Selanjutnya, sekira pukul 18.00 WIB terdakwa bergerak menuju ke Malaysia dengan menggunakan speed boat warna biru abu abu bertuliskan warna merah dengan mesin merk Yamaha 75 PK berangkat dari daerah dapur arang Kecamatan Nongsa, Kota Batam.
Sesampainya, di Pantai Batu Layar Atas, terdakwa menaikjan dua orang pekerja imigran tanpa memiliki dokumen dan mengarah kembali ke Indonesia.
Setelah bersandar di Kota Batam tepatnya di daerah Nongsa terdakwa di tangkap oleh tim Opsnal Polsek Nongsa dan selanjutnya terdakwa dibawa ke Polsek Nongsa,” ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Herlambang Adhi Nugroho.
Rencanannya, ada sekitar 11 orang pekerja imigran yang akan dibawa terdakwa dari perairan Malaysia ke Indonesia. Dikarenakan cuaca angin kuat dan gelombang tinggi di Malaysia, terdakwa tidak berani membawa sebanyak TKI karena speed boat yang dimilikinya kecil.
“Atas perbuatannya, terdakwa Azman Bin Usman Muaran diancam pidana berdasarkan Pasal 120 Ayat(1) UU RI Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dan Pasal 114 Ayat (2) UU RI Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara,” pungkasnya. (Tok)

Advertisement

Trending