Connect with us

Batam

Jasa Raharja Bersama Satlantas Polresta Barelang Serahkan Santunan Ahli Waris Korban Kecelakaan Maut

redaksi.kabarbatamnews

Published

on

F117245184

Batam, KABARBATAM.COM – Jasa Raharja Cabang Kepri bersama Satlantas Polresta Barelang berikan santunan sebesar Rp50 juta kepada keluarga korban kecelakaan maut Rasta Sihite, yang terjadi pada Senin (9/3/2020) kemarin, di jalan raya depan Dealer Indomobil, lubuk baja.
“Sebelumnya kami mengucapkan bela sungkawa untuk keluarga korban yang ditinggalkan, semoga diberi kekuatan, ketabahan dan kedatangan kami disini untuk ikut mendoakan semoga arwah saudari kita diterima disisi Tuhan,” kata Kasatlantas Polresta Barelang Kompol Yunita Stevany, Selasa (10/3/2020) bertempat di rumah duka.
Sementara itu, Perwakilan Kantor Jasa Raharja Cabang Kepulauan Riau, Masna mengatakan sesuai ketentuan Peraturan Menteri Keuangan nomor 16/PMK.10/2017 tentang besaran santunan dan sumbangan wajib dana kecelakaan lalulintas Jalan, santunan diserahkan sebesar 50 juta, dan diserahkan kepada ahli waris korban, yaitu anaknya yang bernama Gladys.
“Tujuan kedatangan kami disini adalah untuk mengantarkan uang santunan duka kepada keluarga korban dari Jasa Raharja dan Satlantas Polresta Barelang,” ungkap Yunita.
Sebelumnya, saya juga sudah berikan arahan kepada personel untuk ikut mengawal mengantarkan jenazah menuju peristirahatan terakhir.
Kemudian, uang santunan sebesar 50 juta dari Jasa Raharja dan santunan dari Satlantas Polresta Barelang langsung diterima oleh anak kandung sebagai ahli waris Korban.
Turut hadir dalam penyerahan santunan tersebut diantaranya Wakasatlantas Polresta Barelang, AKP Cut Putri Amelia S.I.K, Kanit Laka Lantas, IPTU Fredyando, KBO Satlantas IPDA Indra,” pungkasnya. (Tok)

Advertisement

Trending