Connect with us

Batam

Jatanras Polda Kepri Bekuk Komplotan Curanmor, 12 Unit Motor Hasil Curian Berhasil Disita

Published

on

IMG 20260226 WA0334
Subdit 3 Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepulauan Riau berhasil meringkus komplotan curanmor yang kerap kali melancarkan aksi di wilayah Kota Batam dan Tanjung Balai Karimun.

Batam, Kabarbatam.com – Subdit 3 Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepulauan Riau berhasil meringkus komplotan curanmor yang kerap kali melancarkan aksi di wilayah Kota Batam dan Tanjung Balai Karimun.

Diketahui, komplotan curanmor itu berjumlah tiga orang yakni berinisial R, A dan M. Tersangka utama berinisial R berperan sebagai pelaku pencurian, sedangkan tersangka A dan M berperan sebagai pihak yang menerima dan memperjual belikan barang hasil tindak pidana.

IMG 20260226 WA0333

Dirreskrimum Polda Kepulauan Riau Kombes Pol Ronni Bonic menjelaskan, peristiwa pencurian sepeda motor tersebut terjadi pada bulan September hingga Oktober 2025 di sejumlah lokasi wilayah Kecamatan Batam Kota, antara lain: area parkir luar Mega Mall serta kawasan Gerbang Barat dan Gerbang Timur Engku Putri, Kelurahan Teluk Tering, Kota Batam.

Selanjutnya, adapun tindak pidana pertolongan jahat atau penadahan dilakukan pada periode yang sama yakni di wilayah Pelabuhan Sri Mandah Moro, Kecamatan Moro, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau.

“Modus operandi, tersangka R mengambil sepeda motor milik orang lain tanpa hak dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan dengan cara merusak atau menggunakan alat tertentu terhadap kunci kendaraan sehingga mempermudah perbuatan tersebut,” ujar Kombes Pol Ronni Bonic, Kamis (26/2/2026).

IMG 20260226 WA0329

Kemudian, kendaraan hasil pencurian dialihkan dan dijual kepada pihak lain yang mengetahui bahwa barang tersebut berasal dari hasil tindak pidana.

Berdasarkan informasi masyarakat, tim Subdit 3 Ditreskrimum Polda Kepulauan Riau melakukan penyelidikan dan pada Minggu, 15 Februari 2026 sekira pukul 02.00 WIB berhasil mengamankan tersangka R di kawasan Jembatan 3 Barelang, Kota Batam.

“Pengembangan perkara kemudian mengarah pada penangkapan tersangka A dan M di Kecamatan Moro, Kabupaten Tanjung Balai Karimun pada hari yang sama,” jelasnya.

Selain mengamankan para tersangka, Polisi turut menyita barang bukti berupa uang tunai Rp 4.075.000, dua unit handphone serta 12 unit sepeda motor berbagai merek yang dilaporkan hilang di wilayah hukum Polsek Batam Kota dan Polsek Batu Aji.

IMG 20260226 WA0332

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yakni Pasal 477 ayat (1) huruf f dan/atau huruf g juncto Pasal 20 terkait pencurian dengan pemberatan, serta Pasal 591 dan/atau Pasal 592 ayat (2) juncto Pasal 20 terkait pertolongan jahat/penadahan, dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara dan untuk pencurian dengan pemberatan maksimal 6 tahun penjara untuk penadahan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, tersangka mengakui telah melakukan pencurian di sekitar 40 TKP di wilayah Kota Batam dengan total kerugian ditaksir mencapai ratusan juta rupiah.

Diwaktu yang sama, Kabidhumas Polda Kepulauan Riau Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei mengimbau, kepada masyarakat yang merasa kehilangan sepeda motor dan menduga kendaraannya termasuk dalam barang bukti yang telah diamankan, agar mendatangi Kantor Polda Kepri dengan membawa dokumen kepemilikan sah seperti STNK atau BPKB serta identitas diri untuk dilakukan verifikasi.

“Proses pengembalian barang bukti dilaksanakan sesuai prosedur dan tidak dipungut biaya,” tutup Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia. (Atok)

Advertisement

Trending