Connect with us

Batam

Jelang HUT Bhayangkara, Dua Orang Curanmor Beraksi di Lubukbaja Berhasil Diringkus Polisi

redaksi.kabarbatamnews

Published

on

whatsapp image 2022 06 15 at 13.33.46

Batam, Kabarbatam.com – Jelang Hari Bhayangkara ke-76, unit Reskrim Polsek Lubuk Baja berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor yang terjadi di Taman Nagoya Indah Kelurahan Batu Selicin, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam.

Dalam kasus ini, dua orang pelaku berinisial H dan RS diamankan Polsek Lubukbaja di kos-kosan Blok VI Jl. Flamboyan No. 21 Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam.

Kapolsek Lubukbaja Kompol Budi Hartono mengatakan, aksi pencurian ini terjadi pada hari Rabu (8/6/2022) sekira pukul 15.00 Wib.

“Korban memarkirkan kendaraanya di TKP dalam keadaan stang terkunci. Kemudian, ia pergi bekerja dengan berjalan kaki namun saat akan mengantar anaknya pergi ke sekolah mengaji sepeda motor itu sudah tidak ada lagi ditempat,” ungkap Kompol Budi Hartono, Rabu (15/6/2022).

Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 7 juta dan melaporkan kejadian itu ke Polsek Lubukbaja.

Menerima laporan korban, unit Reskrim Polsek Lubukbaja langsung bergegas melakukan serangkaian penyelidikan guna mendapatkan bukti permulaan yang cukup untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku berinisial H dan RS.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan para saksi dan bukti petunjuk serta barang bukti terkait dengan tindak pidana yang dilakukan oleh tersangka tersebut, pada hari Senin (13/6/2022) sekira pukul 19.00 WIB, tim Unit Reskrim Polsek Lubukbaja berhasil melakukan penangkapan terhadap 2 orang tersangka H dan tersangka RS di kos-kosan Blok VI Jl. Flamboyan No. 21 Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam,” ujarnya.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan berupa 1 unit sepeda motor Yamaha Jupiter, 1 lembar STNK sepeda motor merk Yamaha Jupiter Z tahun 2009 warna hitam merah, 1 buah kunci merk Yamaha dengan Nomor 5313, 1 buah kunci Pass no. 8 warna silver, 1 buah besi warna hitam yang ujungnya di runcingkan (anak kunci T).

Atas perbuatannya, kedua pelaku di jerat dengan Pasal 363 K.U.H.Pidana ancaman hukuman penjara selama-lamanya 7 tahun. (Atok)

Advertisement

Trending