Connect with us

Batam

Jelang Pilkada 2020, Kapolri Keluarkan Maklumat tentang Kepatuhan Protokol Kesehatan

redaksi.kabarbatamnews

Published

on

F30433456
Maklumat Kapolri tentang Kepatuhan Protokol Kesehatan dalam pelaksanaan Pilkada 2020.

Batam, Kabarbatam.com – Jelang Pilkada 2020, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Drs. Idham Azis, M.Si., mengeluarkan Maklumat Kapolri tentang Kepatuhan Terhadap Protokol Kesehatan Dalam Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2020, Senin (21/9/2020).
“Dalam Maklumat Kapolri tersebut dijelaskan bahwa Pemilihan Kepala Daerah merupakan pelaksanaan kedaulatan rakyat secara Konstitusional yang dilindungi oleh Undang-undang, maka diperlukan penegasan pangaturan agar tidak menjadi Klaster baru penyebaran Covid-19,” ungkap Kapolresta Barelang AKBP Yos Guntur Yudi F.S, SH, SIK, MH.
Sementara itu, untuk memberikan perlindungan dan menjamin keselamatan kepada penyelenggara pemilihan, peserta pemilihan, pemilih dan seluruh pihak yang terkait dalam rangka memutus mata rantai penyebaran Covid-19 pada adaptasi kebiasaan baru, dengan ini Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia mengeluarkan Maklumat :

– Dalam pelaksanaan pemilihan kepala daerah tahun 2020, tetap mengutamakan keselamatan jiwa dengan mematuhi kebijakan dan peraturan pemerintah terkait penanganan, pencegahan, serta protokol kesehatan Covid – 19.
– Penyelenggara pemilihan, peserta pemilihan, pemilih dan seluruh pihak yang terkait pada setiap tahapan pemilihan wajib menerapkan protokol kesehatan Covid – 19 dengan memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak dan menghindari kerumunan.
– Pengerahan massa pada setiap tahapan pemilihan tidak melebihi batasan jumlah massa yang telah ditetapkan oleh penyelenggara pemilihan.

– Setelah selesai melaksanakan setiap kegiatan tahapan pemilihan, semua pihak yang terlibat dan masyarakat agar segera membubarkan diri dengan tertib tanpa arak-arakan, konvoi, atau sejenisnya.
“Bahwa apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan Maklumat ini, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan Kepolisian yang diperlukan sesuai Perundang-undangan yang berlaku. Seperti harapan kita bersama Pemilu damai, aman, lancar, sehat dan selamat,” pungkasnya. (Atok)

Advertisement

Trending