Connect with us

Batam

Jemput Pekerja Migran Ilegal, WN Malaysia Diringkus Ditreskrimum Polda Kepri

redaksi.kabarbatamnews

Published

on

F35149840

Batam, Kabarbatam.com – Warga Negara Malaysia berinisial PR alias M, perempuan yang berperan sebagai perekrut serta penjemput Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara ilegal diringkus Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri di Pelabuhan Ferry Batam Center, Kota Batam pada, Rabu (20/1/2020) sore.
Selain mengamankan pelaku, Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri berhasil menyelamatkan dua orang korban Noviana dan Pobie, perempuan asal Kota Batam yang rencananya akan dipekerjakan sebagai pembantu rumah tangga di Malaysia.
Dirreskrimum Polda Kepri Kombes Pol Kombes Pol Arie Dharmanto menjelaskan, “Menurut informasi dari masyarakat, ada seorang warga negara Malaysia yang sedang memasang iklan di media sosial Facebook dengan judul, “Lowongan Kerja Batam,” dan dapat bekerja sebagai pembantu rumah tangga di Malaysia, “jelasnya.

Menindaklanjuti hal tersebut, ungkap Arie, penyelidikan kemudian dilakukan oleh Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri. Dari situ, tim memperoleh informasi bahwa pelaku yang merupakan warga negara Malaysia akan datang langsung ke Batam merekrut dan menjemput PMI yang akan dipekerjakan sebagai pembantu rumah tangga di Malaysia.
“Sekira pukul 15.00 wib bertempat di Pelabuhan Batam Center, Kota Batam, tim berhasil menemukan dan mengamankan satu orang pelaku berinisial PR alias M, perempuan, Warga Negara Malaysia dan satu orang saksi atas nama Cheryl Tai Xur Li, perempuan, Warga Negara Malaysia yang merupakan rekan pelaku, ” ungkap Arie Dharmanto.
Barang bukti yang berhasil diamankan di antaranya, berupa paspor, tiket dan boarding pass keberangkatan kapal dengan tujuan Batam – Situlang Laut, Malaysia dan sampai dengan saat ini tim Subdit IV Ditrreskrimum Polda Kepri masih melakukan pemeriksaan dan penyelidikan terhadap sindikat tersebut.
Pelaku dikenakan pasal 81 dan 83 Pasal 13 Undang-Undang RI Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 10 Tahun atau denda paling banyak Rp. 15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah), “pungkasnya. (Tok)

Advertisement

Trending