Connect with us

Headline

Johanes Kennedy Diagendakan Diperiksa KPK Hari Ini

redaksi.kabarbatamnews

Published

on

F117252096

Batam, Kabarbatam.com– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini kembali mengagendakan pemeriksaan saksi untuk tersangka Gubernur Kepri Nonaktif Nurdin Basirun. 
Saksi yang diperiksa KPK yakni Johanes Kennedy Aritonang. 
“Johanes Kennedy Aritonang diagendakan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka NBU hari ini,” ungkap Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada Kabarbatam.com, Jumat (9/8/2019).
Febri mengatakan, pemeriksaan terhadap saksi untuk mendalami proses perizinan terkait dengan  perkara dugaan suap izin prinsip dan gratifikasi dengan tersangka NBU. 
“Diagendakan untuk diperiksa hari ini oleh penyidik KPK,” ujarnya. Sebelumnya, KPK juga mengagendakan memeriksa beberapa saksi lainnya. Kemarin, KPK menjadwalkan memeriksa 5 orang saksi. 
Dari lima orang saksi yang akan diperiksa tersebut, empat saksi untuk tersangka Gubernur Kepri nonaktif tidak hadir. 
Keempat saksi yang tidak memenuhi panggilan KPK tersebut, kata Febri, yaitu; Bobby Jayanto, Rury Afriansyah (Direktur PT Riau Pratama), Nyimas Novi Ujiani (anggota DPRD Kab Karimun), Elda Febrianasari Anugerah (PNS Pemprov Kepri).
“Pemeriksaan terhadap para saksi akan dijadwalkan ulang pejan depan,” kata Febri kepada Kabarbatam.com, Kamis (8/8/2019).
Satu orang saksi yang memenuhi panggilan KPK yakni Juniarto, SE. MM. Juniarto adalah Kasubag Akomodasi dan Transportasi Sekretariat Biro Umum Pemprov Kepri.
Penyidik KPK memeriksa saksi Juniarto, kemarin. “Penyidik KPK, mendalami keterangan saksi terkait pengetahuan saksi tentang dugaan penerimaan gratifikasi oleh Gubernur Kepulauan Riau,” pungkas Febri. 
Sebelumnya, KPK juga mengangendakan memeriksa  Kok Meng. Namun saksi tersebut tidak memenuhi panggilan KPK sehingga komisi anti rasuah tersebut kembali menjadwalkan pemeriksaan Kok Meng Senin pekan depan. 
Diberitakan sebelumnya, KPK telah memeriksa lebih dari 26 orang saksi terkait kasus dugaan suap izin prinsip dan lokasi pemanfaatan laut, proyek reklamasi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil Kepulauan Riau Tahun 2018/2019.
Selain kasus suap izin prinsip, KPK juga mendalami kasus dugaan penerimaan gratifikasi oleh Gubernur Kepulauan Riau nonaktif NBU. Dalam perkara dugaan suap izin prinsip, KPK telah menetapkan empat orang tersangka. (adi)

Advertisement

Trending