Batam
JPU Kejari Batam, Limpahkan Berkas Perkara Rustam Efendi ke Pengadilan Tipikor Tanjung Pinang
Batam, Kabarbatam.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kota Batam melimpahkan berkas perkara tindak pidana korupsi Kepala Dinas Perhubungan Kota Batam Rustam Efendi ke Pengadilan Tipikor Tanjung Pinang.
Plt Kasi Intelejen (Kasi Intel) Kejari Batam Hendarsyah Yusuf Permana mengatakan, pada hari Kamis (15/4/2021) sekira pukul 14.00 WIB, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah melimpahkan berkas perkara korupsi tersangka Rustam Efendi ke Pengadilan Tipikor sesuai dengan penyampaian sebelumnya.
“Secepat mungkin penuntut umum pada Kejari Batam akan segera menyelesaikan perkara dugaan Tipikor dalam penerbitan SPJK di Dinas Perhubungan Kota Batam,” ujar Hendarsyah, Kamis (15/4/2021).
Diberitakan sebelumnya, tim penyidik Kejaksaan Negeri Kota Batam menetapkan Kepala Dinas Perhubungan Kota Batam Rustam Efendi sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi, Kamis (8/4/2021).
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Batam Polin Otavianus Sitanggang melalui Plt Kasintel Kejaksaan Negeri Kota Batam, Hendarsyah Yusuf Permana mengatakan bahwa tersangka berinisial RE melakukan kasus dugaan tindak pidana korupsi bersama-sama dengan tersangka H yang telah ditahan sebelumnya.
“Dimana klasifikasi tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh tersangka RE dan tersangka H adalah tindak pidana korupsi yang terkait dengan perbuatan pemerasan,” ujar Hendarsyah.
Dijelaskan Hendarsyah bahwa perbuatan tersangka RE bersama-sama dengan tersangka H telah mengganggu iklim investasi di Kota batam di tengah terpuruknya ekonomi di saat Pandemik Covid-19.
“Bahwa pungutan liar yang dilakukan oleh tersangka RE bersama-sama dengan tersangka H dilakukan terhadap penerbitan SPJK yang merupakan syarat terbitnya Surat KIR (Pengujian Kendaraan Bermotor), dimana subjek pungutan liar adalah dealer mobil Se-Kota Batam,” jelasnya.
Untuk selanjutnya, terhadap tersangka RE dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) selama 20 hari dari terhitung sejak tanggal 8 April 2021 sampai dengan tanggal 27 April 2021. (Atok)
-
BP Batam3 hari agoBP Batam di SMF 2026 Singapura: Jadikan Batam Pusat Eksekusi Investasi Tercepat di Asia Tenggara
-
Batam1 hari agoWakil Kepala BP Batam Tinjau Kondisi 4 Waduk, Pastikan Progres Perbaikan Pipa Distribusi dan Ketahanan Air Terjaga
-
Batam2 hari agoGowes Kolaborasi BFB dan PLN Batam, Dukung Batam Sehat dan Menyala Lebih Terang
-
Bintan2 hari agoKJK Hadirkan Menteri Kehutanan Tanam Mangrove di Bintan: Tak Sekadar Berita, Tapi Ikut Mendorong Perubahan
-
Batam2 hari agoBantu Jaga Daya Beli Masyarakat, Makmur Elok Graha Gelar Pasar Murah Artha Graha Peduli di Batam, Rempang dan Galang
-
Bintan2 hari agoSekda Bintan Apresiasi KJK, Aksi Tanam Mangrove Akan Dihadiri Menteri Kehutanan dan Delegasi Jepang
-
Batam2 hari agoAksi Sosial dan Bersih Pantai KJK Tuai Apresiasi dari Berbagai Kalangan
-
Batam1 hari ago‘Spesialis’ Pembobol Rumah Kosong Jaringan Lintas Provinsi Dibekuk Jatanras Polda Kepri



