Connect with us

Headline

Jual Ganja ke Polisi, Pemuda Bervespa Ditangkap Di Pelabuhan Roro

redaksi.kabarbatamnews

Published

on

Lingga, KABARBATAM.COM – Tidak mengetahui melakukan transaksi narkotika jenis Ganja dengan anggota polisi Polres Lingga, seorang pemuda warga Desa Pelakak, Kecamatan Singkep Pesisir, Kabupaten Lingga bertekuk lutut diringkus Satresnarkoba Polres Lingga.

Kapolres Lingga AKBP Boy Herlambang melalui Kasat Narkoba Polres Lingga IPTU Raja Vindho Valentino mengatakan, pengungkapan pengedar ganja berinisial TB (21) yang mengaku bekerja sebagai penjual parfum di kota Batam tersebut berawal dari adanya laporan masyarakat.

“Kita dapat info dari masyarakat bahwa pelaku sering melakukan transaksi dan menggunakan narkoba, kami langsung melakukan penyelidikan, setelah mengantongi ciri-ciri pelaku, kami membentuk tim undercover buy dan melakukan komunikasi dengan pelaku berpura-pura membeli narkoba pada pelaku,” kata IPTU Raja Vindho Valentino, diruang Satresnarkoba Polres Lingga, Jumat (18/9/2020).

pelabuhan jagoh

Tersangka digiring anggota Polisi dihadirkan pada konferensi pers

Lanjut IPTU Raja Vindho, setelah anggota yang menyamar sebagai undercovey buy melakukan pertemuan dan transaksi dengan pelaku, ternyata ganja tersebut harus dipesan terlebih dahulu di kota Batam. Untuk itu pelaku berangkat ke Batam untuk membeli ganja tersebut dengan sesorang berinisial JF di Kota Batam yang saat ini telah ditetapkan sebagai DPO.

“Ganja ini didapatkan pelaku dari JF di Batam. Sebelum berangkat dari Batam ke Lingga menggunakan kapal Roro pelaku menghubungi anggota kami yang sebagai penyamar tadi. Namun ditengah perjalanan ke Dabo Singkep pelaku mengetahui penyamaran kami,” ungkapnya.

Meski penyamaran pihaknya terendus oleh pelaku atau tersangka, anggota Satresnarkoba Polres Lingga tak putus asa, IPTU Raja Vindho mengerahkan anggotanya untuk menyebar diseputaran pelabuhan kalap Roro di Jagoh guna membidik tersangka yang datang menggunakan kapal Roro.

Tanpa dapat berkilah, pelaku akhirnya dapat dibekuk saat akan keluar dari kapal Roro dan dilakukan pemeriksaan badan serta barang bawaan dan ditemukanlah dua paket yang terbungkus di kertas warna cokelat dibungkus plastik yang disembunyikan di sparkbor kendaraanya jenis Vespa.

pelabuhan roro

Konferensi pers Kasat Narkoba Polres Lingga IPTU Raja Vindho Valentino (tengah) didampingi Kasubag HUmas Polres Lingga AKP Hasbi Lubis dan anggota Satresnarkoba Polres Lingga

“Alhamdulillah, akhirnya tersangka berhasil kita bekuk dengan barang bukti yang disembunyikannya di sparkbor Vespa nya,” kata Raja Vindho.

Untuk pemeriksaan lebih lanjut tersangka digiring ke Mapolres Lingga guna pemeriksaan lebih lanjut dan dilakukan tes urine terhadap pelaku dengan hasil Positif menggunakan ganja. Adapaun barang bukti yang berhasil diamankan dua paket yang terbungkus dengan kertas warna cokelat dengan berat masing-masing 11,69 gram dan 6,19 gram yang disimpan didalam kantong berwarna hitam dan satu unit handphone serta satu unit Vespa.

Atas perbuatannya pelaku disangkakan dengan pasal 114 ayat 1 dan atau 111 ayat 1 dengan ancaman pidana minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.(Fikri)

Advertisement

Trending