Headline
Jual Ganja ke Polisi, Pemuda Bervespa Ditangkap Di Pelabuhan Roro
Lingga, KABARBATAM.COM – Tidak mengetahui melakukan transaksi narkotika jenis Ganja dengan anggota polisi Polres Lingga, seorang pemuda warga Desa Pelakak, Kecamatan Singkep Pesisir, Kabupaten Lingga bertekuk lutut diringkus Satresnarkoba Polres Lingga.
Kapolres Lingga AKBP Boy Herlambang melalui Kasat Narkoba Polres Lingga IPTU Raja Vindho Valentino mengatakan, pengungkapan pengedar ganja berinisial TB (21) yang mengaku bekerja sebagai penjual parfum di kota Batam tersebut berawal dari adanya laporan masyarakat.
“Kita dapat info dari masyarakat bahwa pelaku sering melakukan transaksi dan menggunakan narkoba, kami langsung melakukan penyelidikan, setelah mengantongi ciri-ciri pelaku, kami membentuk tim undercover buy dan melakukan komunikasi dengan pelaku berpura-pura membeli narkoba pada pelaku,” kata IPTU Raja Vindho Valentino, diruang Satresnarkoba Polres Lingga, Jumat (18/9/2020).

Tersangka digiring anggota Polisi dihadirkan pada konferensi pers
Lanjut IPTU Raja Vindho, setelah anggota yang menyamar sebagai undercovey buy melakukan pertemuan dan transaksi dengan pelaku, ternyata ganja tersebut harus dipesan terlebih dahulu di kota Batam. Untuk itu pelaku berangkat ke Batam untuk membeli ganja tersebut dengan sesorang berinisial JF di Kota Batam yang saat ini telah ditetapkan sebagai DPO.
“Ganja ini didapatkan pelaku dari JF di Batam. Sebelum berangkat dari Batam ke Lingga menggunakan kapal Roro pelaku menghubungi anggota kami yang sebagai penyamar tadi. Namun ditengah perjalanan ke Dabo Singkep pelaku mengetahui penyamaran kami,” ungkapnya.
Meski penyamaran pihaknya terendus oleh pelaku atau tersangka, anggota Satresnarkoba Polres Lingga tak putus asa, IPTU Raja Vindho mengerahkan anggotanya untuk menyebar diseputaran pelabuhan kalap Roro di Jagoh guna membidik tersangka yang datang menggunakan kapal Roro.
Tanpa dapat berkilah, pelaku akhirnya dapat dibekuk saat akan keluar dari kapal Roro dan dilakukan pemeriksaan badan serta barang bawaan dan ditemukanlah dua paket yang terbungkus di kertas warna cokelat dibungkus plastik yang disembunyikan di sparkbor kendaraanya jenis Vespa.

Konferensi pers Kasat Narkoba Polres Lingga IPTU Raja Vindho Valentino (tengah) didampingi Kasubag HUmas Polres Lingga AKP Hasbi Lubis dan anggota Satresnarkoba Polres Lingga
“Alhamdulillah, akhirnya tersangka berhasil kita bekuk dengan barang bukti yang disembunyikannya di sparkbor Vespa nya,” kata Raja Vindho.
Untuk pemeriksaan lebih lanjut tersangka digiring ke Mapolres Lingga guna pemeriksaan lebih lanjut dan dilakukan tes urine terhadap pelaku dengan hasil Positif menggunakan ganja. Adapaun barang bukti yang berhasil diamankan dua paket yang terbungkus dengan kertas warna cokelat dengan berat masing-masing 11,69 gram dan 6,19 gram yang disimpan didalam kantong berwarna hitam dan satu unit handphone serta satu unit Vespa.
Atas perbuatannya pelaku disangkakan dengan pasal 114 ayat 1 dan atau 111 ayat 1 dengan ancaman pidana minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.(Fikri)
-
Batam3 hari agoKapal Mutiara Galrib Samudera Muatan Limbah Hitam Kandas, Laut Sekupang Terancam Tercemar
-
Batam2 hari agoWamen Desa Lantik Agus Wibowo sebagai Ketua DPP IARMI Kepri, Siapkan Program Menwa Masuk Desa dan Pulau
-
Batam3 hari agoPLN Batam Gelar First Piling Proyek PLTGU Batam #1 120 MW, Perkuat Sistem Kelistrikan dan Dorong Ekonomi Batam
-
BP Batam1 hari agoBP Batam di SMF 2026 Singapura: Jadikan Batam Pusat Eksekusi Investasi Tercepat di Asia Tenggara
-
Batam3 hari agoTim Gabungan KSOP Batam Pasang Oil Boom Antisipasi Tumpahan Limbah Hitam Meluas di Laut Sekupang
-
Headline2 hari agoGusti Yennosa (Ocha) Kembali Nahkodai IJTI Kepri Periode 2026–2030
-
Batam3 hari agoBertemu Ketua KJK, Menteri Kehutanan dan Delegasi Jepang Siap Hadiri Aksi Tanam Mangrove Sempena HPN 2026
-
Batam2 hari agoAksi Donor Darah KJK di Mega Mall Batam Membludak, Andi: Jumlah Peserta Lampaui Target



