Connect with us

Headline

Jual Perjudian Hongkong, Warga Sei Lakam Karimun Ditangkap Polisi

redaksi.kabarbatamnews

Published

on

F39888264

Karimun, Kabarbatam.com – Eben Manalu als Manalu (42) berhasil diamankan Tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Karimun, Kamis (16/1/2020) sore.
Bertempat di Ruang Konferensi Pers Polres Karimun, Kasat Reskrim Polres Karimun AKP Herrie Pramono mengatakan, tersangka ditangkap akibat tindakan kriminal perjudian jenis Hongkong.
“Kami mendapat informasi dari masyarakat tentang dugaan tindak pidana perjudian jenis Hongkong di Jl.Telaga Harapan, Kelurahan Sungai Lakam Barat, Kecamatan Karimun. Selanjutnya Tim Opsnal Satreskrim Polres Karimun langsung menuju tempat tersebut dan dilakukan penggerebekan,” ungkap Herrie.
“Saat digerebek, didapati pelaku Eben Manalu als Manalu melakukan tindak pidana perjudian jenis hongkong” tambah Herrie.

AKP Herrie Pramono menjelaskan modus operandi yang dilakukan Eben Manalu als Manalu saat melakukan perjudian jenis Hongkong, dengan menawarkan keuntungan berlipat kepada masyarakat.
“Pelaku menjual nomor 4 angka, 3 angka, dan 2 angka yang disebut Judi Hongkong kepada masyarakat Tanjung Balai Karimun dengan pemasangan Rp1.000 bisa mendapatkan keuntungan sebesar Rp70.000 jika nomor yang dipasang keluar. Caranya yakni melihat nomor melalui internet website Hongkong Poll,” jelas Herrie.
Diketahui barang bukti yang disita dari tersangka di antaranya, satu buah handphone merek Samsung type Galaxy J2 Prime, Satu buah Handphone merek Advan Type S4Z Plus, Satu lembar kertas berisikan angka, Satu buah Pena berwarna putih.
Satu buah buku kecil berisikan angka, satu lembar kertas bukti transfer, dan uang sejumlah Rp122.000.
Atas tindakan tersebut pelaku Eben Manalu als Manalu dikenai pasal 363 K.U.H Pidana dengan ancaman pidana penjara 10 Tahun Penjara.(Gik)

Advertisement

Trending