Connect with us

Headline

Jual Togel, Oknum PTT Kecamatan di Lingga di Tangkap Polisi

redaksi.kabarbatamnews

Published

on

F44089368
Satreskrim Polres Lingga ringkus penjual togel | Foto : Istimewa

Lingga, KABARBATAM.COM – Seorang pria berinisial HA alias D (40) yang bekerja sebagai Pegawai Tidak Tetap (PTT) di salah satu Kantor Kecamatan di Kabupaten Lingga ditangkap Satreskrim Polres Lingga dikarenakan menjual Sijie atau Togel online.
“Ditangkap tadi malam (Rabu, 2 Agustus 2020) di pasar dabo sekira pukul 18.00 WIB,” kata Kapolres Lingga AKBP Boy Herlambang melalui Kasat Reskrim Polres Lingga AKP Adi Kuasa Tarigan, Kamis (13/8/2020).
Penangkapan pria yang diketahui bekerja sebagai Pegawai Tidak Tetap di Kecamatan tersebut, berbekal informasi dari masyarakat, yang menyebutkan pria tersebut menerima pemasangan judi online jenis Sijie atau Togel yang dalam dalam pemasangannya, pemesan dapat mengirimkan nomor melalui pesan singkat yang selanjutnya nomor pesanan togel atau sijie tersebut dipasangkan di situs judi togel online.
“Tersangka ditangkap saat mengambil uang pesanan sijie atau togel, saat ini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polres Lingga,” kata AKP Adi Kuasa Tarigan.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yakni, 1 (satu) buah tas selempang warna hitam, uang rupiah sejumlah Rp.247.000,- (dua ratus empat puluh tujuh ribu rupiah), 1 (satu) buah HP merek Vivo, warna hitam, 1 (satu) buah HP merek nokia warna biru, 10 (sepuluh) lembar rekapan pemesanan permainan sijie.
Atas perbuatanya oknum PTT penjual sijie di kenakan pasal 303 ayat 1 ke (1) K.U.H.Pidana maksimal 10 tahun penjara.(Fikri)

Advertisement

Trending