Connect with us

Batam

Judi Pimpong Disinyalir Bebas Beroperasi di Boombastic Pub & KTV Batam, APH Diminta Tindak

Published

on

Img 20250903 wa0186
Aktivitas diduga judi bola pimpong di THM Boombastic Pub & KTV Batam.

Batam, Kabarbatam.com – Boombastic Pub & KTV Batam yang selama ini dikenal sebagai salah satu tempat hiburan di Kota Batam, juga disinyalir melakukan aktivitas yang dinilai melanggar hukum. Di Pub & KTV ini diduga terdapat aktivitas judi bola pimpong.

Informasi yang berhasil diperoleh wartawan, praktik judi bola pimpong di Tempat Hiburan Malam (THM) Boombastic Pub & KTV Batam hingga saat ini masih beroperasi. Seperti diketahui, lokasi tempat hiburan malam ini masuk dalam teritorial wilayah hukum Polsek Batu Ampar.

Namun sejauh ini, belum ada upaya penindakan yang dilakukan oleh pihak kepolisian terkait meski informasi adanya dugaan praktik judi tersebut telah ramai beredar.

Lemahnya pengawasan Aparat Penegak Hukum (APH) terhadap tempat hiburan malam justru menjadi celah baru bagi para pengusaha nakal untuk menyusupi usaha mereka dengan praktik perjudian.

Diketahui, seperti pada umumnya, praktik judi bola pimpong ini mendompleng Tempat Hiburan Malam (THM) yakni VIP room KTV dan cukup digemari pengunjung.

Masih informasi yang berhasil diperoleh wartawan, keberadaan judi bola Pimpong di Boombastic Pub & KTV Batam ini, dikabarkan mulai beroperasi sejak beberapa bulan lalu. Lokasi ini mendadak ramai di datangi pengunjung untuk bermain judi.

“Judi bola pimpong ini telah beroperasi di Boombastic sejak beberapa bulan lalu,” ungkap sumber wartawan, Rabu (3/9/2025).

Seperti pada umumnya, untuk modus judi Bola pimpong ini yakni, penyedia atau wasit akan memberikan kupon yang berisikan judul-judul lagu maupun jenis Minuman Alkohol (Mikol) dengan angka berurutan mulai dari angka 1-24 kepada pengunjung yang berminat memasang nomor. Sehingga di sini pengunjung/pemain seakan-akan tengah memesan lagu atau pun mengorder mikol.

Untuk pemain, minimal memasang taruhan Rp10.000 dengan tebakan 1 angka. Jika tebakan angka keluar dengan pemasangan Rp10.000 di mesin pemutar Bola Pimpong yang ditampilkan di TV/Monitor, maka pamain berhak menerima voucher hadiah uang senilai Rp220.000 dan berlaku kelipatan 22.

Selanjutnya, wasit akan datang ke room menghampiri tamu untuk memberikan hadiah voucher senilai Rp220.000 sembari menawarkan kembali kupon pemesanan nomor. Selanjutnya, hadiah voucher tersebut nantinya bisa ditukarkan di tempat dengan uang cash.

Setiap putaran, wasit bola akan datang untuk menawarkannya lagi ke room. Sementara durasi bola pimpong ini akan diputar 1 kali per 6 menit.

Lantas, apakah kegiatan praktik dugaan perjudian tebak angka bola pimpong yang mendompleng di tempat hiburan malam ini memiliki izin dari dinas terkait?

Sebelumnya, Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPM-PTSP) Provinsi Kepri, Hasfarizal Hendra menegaskan bahwa izin bola pimpong tidak ada, bahkan, pihaknya tidak pernah mengeluarkan izin permainan bola pimpong.

“Hanya saja izin yang ada dan yang pernah dikeluarkan oleh DPM-PTSP Kepri yakni izin Arena Permainan,” kata Hasfarizal kepada wartawan.

Hal senada dijelaskan Kabid Perizinan BPM PTSP Provinsi Kepri, Alfian, pihaknya menyebut bahwa izin permainan bola pimpong tidak ada.

“Tidak ada izin bola pimpong. Dan judul bola pimpong di KBLI juga tidak akan pernah ada ditemukan. Yang ada itu izin arena permainan sesuai dengan KBLI 93293,” tuturnya.

Hingga berita ini diterbitkan, wartawan telah berupaya mengkonfirmasi pihak kepolisian setempat dalam hal ini Polsek Batu Ampar terkait dugaan adanya aktivitas judi tersebut namun pihaknya enggan memberikan respon. (Atok)

Advertisement

Trending