Headline
Kabar Gembira, Pemprov Kepri Berikan Diskon Pajak PKB dan BNNKB di Awal Tahun 2025

Batam, Kabarbatam.com – Masyarakat Provinsi Kepulauan Riau saat ini dapat bernafas lega setelah pemerintah daerah secara resmi memberikan keringanan dasar pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) di awal tahun 2025.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Kepulauan Riau, Dr. Diky Wijaya mengungkapkan, seperti diketahui, opsen pajak terjadi karena adanya aturan baru yakni Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
“Dimana, pajak dan retribusi saat ini sudah dijadikan satu. Kalau sebelumnya, pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, pajak dan retribusi masing-masing,” ujar Dr. Diky Wijaya saat konferensi pers, Senin (6/2/2025).
Diky menjelaskan, terkait gonjang ganjing adanya kenaikan pajak setelah Opsen, mulai hari ini Gubernur Kepri Ansar Ahmad telah menerbitkan surat keputusan Gubernur Nomor 1557 Tahun 2024. Dimana, walaupun ada kenaikan Opsen 66% untuk Kabupaten/Kota, tetapi khusus di Provinsi Kepri tidak ada kenaikan pajak.
“Artinya, pajak yang akan dibayarkan oleh seluruh masyarakat Kepri masih sama dengan pajak tahun sebelumnya dan tidak ada kenaikan,” jelasnya.
Tak hanya itu, dalam upaya meringankan beban masyarakat dan meningkatkan kepatuhan wajib pajak, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepulauan Riau (Kepri) memberikan keringanan pajak kendaraan bermotor (PKB) sekitar 13,94 persen dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) sebesar 39,75 persen.
“Ini guna untuk meringankan beban masyarakat, Pemprov Kepri telah memberikan diskon PKB sekitar 13,94 persen dan BBNKB 39,75 persen,” jelasnya.
Lanjut, Diky menyampaikan, keputusan ini ditetapkan berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 112 Tahun 2024 dan Peraturan Gubernur Nomor 55 Tahun 2024, yang mengatur pelaksanaan pemungutan pajak daerah. Kebijakan ini diharapkan mampu mendorong akurasi data kepemilikan kendaraan di wilayah Provinsi Kepri.
“Keputusan ini berlaku untuk seluruh kendaraan yang terdaftar di Kepri. Dengan kebijakan ini, Pemprov berharap tingkat kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak akan meningkat, sekaligus memperbaiki pendataan kepemilikan kendaraan di daerah tersebut,” harap Diky.
Selain itu, pemberian keringanan akan dilaksanakan selama enam bulan atau periode Januari hingga Juni 2025 mendatang. Untuk itu, pemilik kendaraan tidak perlu khawatir atas isu yang beredar bahwa pajak ada kenaikan.
“Saya tegaskan sekali lagi pajak tidak ada kenaikan. Nilai pajak yang dibayarkan tahun ini sama dengan tahun lalu. Jadi ayo bayar pajak, dan tidak usah risau ada kenaikan tarif pajak,” pesan Diky. (Atok)




-
Anambas2 hari ago
Aneng-Raja Bayu Segera Tunaikan Janji: Imam, Guru Ngaji, dan RT-RW di Anambas Siap-siap Dapat Insentif
-
Batam7 jam ago
Pekerja PT PPI Dikabarkan Tewas usai Terjatuh dari Ketinggian 10 Meter
-
Headline2 hari ago
Gubernur Ansar Pimpin Rakor DKPBPB Bintan-Karimun, Dorong Percepatan Investasi dan Penguatan Kelembagaan
-
Batam2 hari ago
Puncak HPN 2025 Kalsel, Fadli Zon: Peran Pers Penting Sebagai Penjaga Kedaulatan Bangsa
-
Batam1 hari ago
Jelang Ramadhan, Polda Kepri Gelar Operasi Keselamatan Seligi 2025 Selama 14 Hari ke Depan
-
Batam2 hari ago
Peringati HPN 2025, SMSI Kepri: Terus Berkontribusi Sajikan Berita Positif bagi Masyarakat
-
Natuna2 hari ago
Sudah Dua Pasien DBD di Midai Meninggal
-
Batam2 hari ago
Sekdaprov Kepri Pimpin Apel Peringatan Bulan K3 Nasional 2025 di Batam