Connect with us

Metropolitan

Kadin Ajukan Uji Materi Ex-Officio ke Mahkamah Agung

redaksi.kabarbatamnews

Published

on

F35564040

Batam, Kabarbatam.com – Pemerintah Pusat telah menetapkan Wali Kota Batam menjabat sebagai ex-officio Kepala Badan Pengusahaan (BP) Batam beberapa waktu lalu. 
Dimana jabatan ini, sebelumnya disesuikan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 62 Tahun 2019 tentang perubahan kedua atas, PP Nomor 46 Tahun 2007 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Batam. 
Kepala BP Batam dijabat ex-officio oleh Wali Kota Batam dengan syarat, tidak sedang menjalankan masa tahanan dan tidak berhalangan sementara yang ditetapkan dengan Keputusan Dewan Kawasan Batam.
Sementara itu masa jabatan ex-officio sesuai Undang-Undang (UU) KPBPB dan UU Pemerintahan Daerah adalah mengikuti masa jabatan Wali Kota. 
Memandang hal tersebut, pengurus Kamar Dagang dan Industri (Kadin) di Batam mulai  akan mengajukan uji materi atau judicial review terkait hal tersebut.
“Intinya, dari awal bahkan sejak hampir 1 tahun terakhir, kita telah memberikan masukan kepada pemerintah terkait rencana perubahan PP Nomor 62 Tahun 2019 tentang perubahan kedua atas, PP Nomor 46 Tahun 2007 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Batam. Akan tetapi, kiranya belum didengarkan,” kata Ketua Kadin Batam Jadi Rajagukguk, Rabu (23/10/2019). 
Bahkan semua paparan dan analisa sudah disampaikan ke Presiden Joko Widodo, Menko Perekonomian hingga ke Anggota Dewan Kawasan, akan tetapi tak direspon.
Dan salah satu cara yang paling masuk akal dan dibenarkan menurut Jadi, melalui Judicial Review melalui uji materi di Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia. 
“Dan yang menjadi pertimbangan dan sorotan kita untuk dilakukan uji materi adalah, peraturan pemerintah nomor 62 tahun 2019, tentang perubahan kedua Peraturan Pemerintah nomor 46 tahun 2007 tentang kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas Batam, yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan lainnya. Dan dalam waktu dekat kami bersama tim dan hukum Kadin Batam dan dibantu tim hukum di Jakarta akan membawa berkas tersebut ke Mahkamah Agung,” jelasnya. 
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Ombudsman RI menemukan sejumlah pelanggaran administratif atas penunjukan Wali Kota Batam sebagai ex-officio Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Pelabuhan Bebas dan Perdagangan Bebas Batam (BP KPBPB Batam). 
Komisioner Ombudsman Laode Ida mengatakan, Ombudsman mengamati dalam dua bulan terakhir untuk mengkaji penunjukan Rudi sebagai ex officio Kepala BP Batam dari sisi hukumnya. Ternyata, penunjukannya sarat maladministrasi karena ada beberapa undang-undang yang dilanggar.
“Penunjukkan wali kota Batam sebagai ex officio Kepala BP Batam dilakukan tanpa melakukan kajian dan tinjauan hukum yang komperhensif sehingga berpotensi melanggar peraturan perundang-undangan,” ujar Laode di kantor Ombudsman, Jakarta, Rabu (8/5/2019). 
Laode mengatakan, penunjukkan ex officio mulanya disebabkan adanya wacana dualisme pengelolaan Batam. Dalam rapat kabinet akhirnya diputuskan untuk menunjuk Rudi menempati posisi tersebut. 
Faktanya, kata Laode, kajian Ombudsman menyimpulkan bahwa tidak ditemukan adanya dualisme yang dimaksud. 
Terkait dugaan maladministrasi, masalah pertama yang disorot Ombudsman adalah latar belakang Rudi yang merupakan Wali Kota Batam, orang yang punya jabatan politis. Ia merupakan Sekretaris DPW Partai Nasdem Kepulauan Riau. 
Selain itu, Pasal 33 ayat 1 PP Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Uang Badan Layanan Umum menyatakan, pejabat pengelola BLU terdiri dari PNS atau tenaga profesional. Kepala BP Batam termasuk dalam pejabat BLU. 
Kemudian, aturan itu ditegaskan juga melalui Peraturan Dewan Kawasan PBPB Batam Nomor 1 Tahun 2014, di mana disebutkan bahwa pejabat BP Batam harus menanggalkan jabatan kepala daerah maupun jabatan politis lainnya. 
Laode mengatakan, BP Batam sejatinya lembaga yang tidak tercampur dengan jabatan politik. Sebab, posisi Wali Kota Batam sebagai Anggota Dewam Kawasan merupakan posiis strategis untuk pengawasan BP Batam. 
“Maka menjadi sebuah kemunduran dalam tata kelola BP Batam yang profesional jika kebijakan penunjukan Wali Kota sebagai ex officio Kepala BP Batam dilakukan,” ujar Laode. 
Sementara itu, dalam UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Kepala BP Batam selaku pimpinan lembaga adalah pengguna anggaran. Sementara jabatan wali kota bukan merupakan pengguna anggaran. 
Jika diberlakukan kebijakan ex officio, maka Wali Kota Batam akan menjadi pengguna anggaran. Padahal, pengguna anggaran bukan pejabat yang dihasilkan dari sebuah proses pemilihan umum. 
“Hal ini akan menjadi preseden buruk dalam pengelolaan negara,” kata Loade. (*)

Advertisement

Trending