Connect with us

Batam

Kadin Batam Ingatkan BP Batam soal Pemutusan Konsesi dengan ATB

redaksi.kabarbatamnews

Published

on

F71652976

Batam, Kabarbatam.com– Badan Pengusahaan (BP) Batam akhirnya memutuskan untuk tidak memperpanjang kerja sama atau konsesi dengan ATB dalam pengelolaan air bersih di Batam.
Keputusan itu diambil setelah berakhirnya perjanjian konsesi pada November 2020 mendatang.
Tidak diperpanjangnya kerja sama atau konsesi dengan ATB tersebut mendapatkan perhatian dan tanggapan dari sejumlah tokoh dan elemen masyarakat. Di antaranya, Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kota Batam Jadi Rajagukguk.
Jadi mengungkapkan, sesuai dengan Undang-Undang Sumber Daya Air (SDA) memang ada larangan, dimana pengeloaan air bersih harus dikembalikan kepada pemerintah dan tidak lagi dilakukan atau dikelola oleh pihak swasta.
Undang-Undang SDA tersebut diketahui, mengisi kekosongan setelah Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi pada 2015.
Selain itu, banyak aturan yang tercantum dalam Undang-Undang SDA ini. Mulai dari pemanfaatan air, perizinan, hingga ancaman pidana bagi mereka yang melanggar. Dalam UU tersebut, disebutkan bahwa bagi mereka yang menggunakan air untuk usaha tanpa izin bisa dijerat pidana dan denda Rp1 miliar hingga Rp5 miliar.
“Ya memang tidak diperpanjang dan harus ditender ulang, kecuali Badan Pengusahaan (BP) Batam sendiri yang mengelola,” jelas Jadi dalam pesan singkatnya, Kamis (23/1/2020) malam.
Ia menegaskan, Kadin Batam akan mengawal semua proses kelanjutan dari pengelolaan air bersih ke depannya yang lebih profesional sesuai dengan kebutuhan masyarakat Batam.
Selain itu, pemerintah juga harus bisa mempertimbangkan kembali jika tidak memperpanjang pengelolaan air dengan ATB yang selama ini sudah baik dalam pengelolaan air di Batam.
“BP Batam jangan terlalu terburu-buru untuk memutuskan kerja sama dengan ATB, sementara belum disiapkan pengantinya. Jadi saya ingatkan sekali lagi, agar ex-officio Kepala BP Batam agar berhati-hati dalam mengambil keputusan,” terangnya.
Sebelumnya, Kepala BP Batam HM Rudi dalam jumpa pers dengan wartawan di Gedung Marketing BP Batam, Kamis (23/1/2020) siang mengatakan, Badan Pengusahaan (BP) Batam memutuskan untuk tidak memperpanjang kerja sama atau konsesi dengan ATB di masa yang akan datang.
Dimana perjanjian konsesi antara ATB dan BP Batam sudah akan berakhir pada November 2020 mendatang. Dan saat ini pihaknya masih menunggu arahan dari Menteri Koordinator Bidang Perekonomian RI.
BP Batam siap mengambil alih pengelolaan air di Batam, begitu juga menampung karyawan ATB.
“Keputusan untuk tidak memperpanjang kerja sama dengan ATB, sebenarnya bukan berasal dari dirinya. Akan tetapi, sebelum dirinya menjabat sebagai Kepala BP Batam. Keputusan itu, diambil oleh pejabat yang lama,” jelasnya.
Ketika disinggung apakah nantinya pengelolaan air bersih akan dilakukan oleh BP Batam, Rudi menegaskan belum bisa memberikan kepastian.
“Kita lihat saja nanti. Apakah dikerjasamakan 100 persen atau tidak. Mengingat, sudah ada aturan yang mengatur, bahwa khusus air harus dikelola oleh BUMN, BUMD, dan BP Batam,” jelasnya. (*)

Advertisement

Trending