Headline
Kadis Kominfo Minta KPID Kepri Perluas Pengawasan ke Media Sosial
Tanjungpinang, Kabarbatam.com – Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Senin (27/10) melakukan audiensi dengan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kadis Kominfo) Kepri di kantor Dinas Kominfo Kepri di Gedung B2 Dompak, Tanjungpinang.
Pertemuan ini sebagai langkah sinergi dan koordinasi antara kedua lembaga dalam upaya menjaga kualitas informasi dan penyiaran di wilayah Kepri.
Dalam audiensi tersebut, Kadis Kominfo Kepri, Hendri Kurniadi, S.STP, M.Si menyampaikan apresiasi atas kinerja dan peran KPID Kepri selama ini dalam melakukan pengawasan terhadap lembaga penyiaran, baik radio maupun televisi, di Kepri.

Namun, sejalan dengan perkembangan teknologi dan pergeseran perilaku masyarakat dalam mengonsumsi informasi, Kadis Kominfo secara khusus meminta kontribusi dan inisiatif KPID untuk memperluas jangkauan pengawasan.
“Saat ini, banyak informasi yang beredar dan dikonsumsi masyarakat melalui platform media sosial seperti TikTok, Instagram, dan YouTube. Meskipun pengawasan media sosial secara formal bukan termasuk dalam tugas, fungsi, dan kewenangan pokok KPID berdasarkan Undang-Undang Penyiaran, kami berharap KPID dapat mengambil inisiatif dan berkontribusi sesuai kapasitas dan pengalaman yang dimiliki untuk ikut serta mengawasi konten-konten di platform digital tersebut,” ujar Hendri.
Kadis Kominfo menekankan bahwa pengawasan terhadap media sosial menjadi krusial mengingat potensi penyebaran informasi palsu (hoaks), ujaran kebencian, dan konten-konten negatif lainnya yang dapat merusak moral generasi dan cenderung kurang edukatif.
Kolaborasi dan dukungan dari KPID, yang telah berpengalaman dalam menilai kelayakan isi siaran, diharapkan dapat memberikan sumbangsih dalam menciptakan ruang digital yang sehat dan bertanggung jawab.

Menanggapi permintaan ini, Ketua KPID Kepri Henky Mohari, S.Pt menyambut baik semangat sinergi yang diusung oleh Kepala Dinas Kominfo Kepri, Hendri Kurniadi. Pihaknya menyatakan akan mempelajari lebih lanjut dan mendiskusikan di internal komisioner mengenai bentuk kontribusi dan inisiatif yang paling efektif yang dapat dilakukan KPID, di luar tugas pokoknya, untuk membantu pengawasan konten di media sosial, termasuk kemungkinan edukasi publik dan literasi media digital.
“Kami menyadari tantangan di era digital ini sangat besar. Meskipun kewenangan kami secara UU Penyiaran terbatas pada lembaga penyiaran konvensional, KPID akan mencari celah dan cara agar pengalaman kami dalam mengawasi konten siaran dapat diimplementasikan atau disalurkan dalam bentuk inisiatif lain, seperti program literasi digital atau pelatihan konten positif, sebagai bentuk kontribusi kami kepada masyarakat dan pemerintah daerah,” jelas Henky Mohari.
Audiensi ini diakhiri dengan komitmen kedua belah pihak untuk terus menjalin komunikasi dan kerjasama yang erat dalam menghadapi tantangan penyiaran dan perkembangan informasi digital, demi terciptanya masyarakat Kepri yang cerdas dan berbudaya dalam menerima informasi. (*)
-
Natuna2 hari agoDi Bawah Kepemimpinan Raja Mustakim, KPDN Perluas Peran Sosial
-
Batam2 hari agoSatgas Cegah Lebih dari 2.000 PMI Non Prosedural, Kapolda: Polda Kepri Segera Bentuk Direktorat TPPO
-
Parlemen3 hari agoKomisi I DPRD Kota Batam Gelar RDPU, Mediasi Polemik Lahan Kavling Batuaji Baru
-
Batam3 hari agoDPRD Kota Batam Gelar Paripurna, Dengarkan Pendapat Wali Kota soal Ranperda LAM
-
Batam3 hari agoNegosiasi Senyap Owner PT ADB Tak Goyahkan Kasus Dugaan Penipuan Jual Beli Bangkai Kapal Tongkang di Lingga
-
Headline2 hari agoKomandan Kodaeral IV Kobarkan Semangat Prajurit TNI AL saat Peringati Pertempuran Heroik Laut Arafuru
-
Tanjungpinang2 hari agoBTS Diduga Tak Berizin di Air Raja Tanjungpinang Tetap Beroperasi, Warga Khawatirkan Dampak Radiasi
-
Tanjungpinang2 hari agoBukit Cermin Kota Tanjungpinang Juara 3 Kelurahan Award Tingkat Nasional



