Connect with us

Bintan

Kampung Lome di Bintan Mencekam, Akses Jalan Warga Ditutup Perusahaan

redaksi.kabarbatamnews

Published

on

Img 20210424 wa0188
Suasana jalan raya Lome, Gunung Kijang, Bintan ramai oleh warga dan petani dalam dua hari terakhir.

Bintan, Kabarbatam.com – Suasana jalan raya Lome, Gunung Kijang, Bintan tiba-tiba ramai dalam dua hari terakhir. Hal ini karena pihak PT BMW telah menutup akses pintu masuk bagi warga dan petani yang hendak berkebun.

Akibat penutupan itu, ratusan petani tidak bisa masuk ke lahan yang selama ini mereka kelola lantaran dihadang oleh puluhan orang bertato yang mengaku suruhan dari perusahaan BMW

“Sudah tiga hari terakhir kami (petani tempatan) tidak diperbolehkan masuk melintasi jalan. Kami dilarang dan dihadang oleh puluhan orang bertato yang mengaku suruhan dari pihak BMW,” ucap pak tua salah satu petani.

Dari Informasi yang diperoleh, sempat terjadi keributan antara petani dengan puluhan orang sewaan (suruhan) PT BMW. Puncaknya terjadi pada Sabtu (24/04/2021) sore.

Dalam peristiwa ini terlihat ratusan petani berkumpul untuk menghancurkan portal dan pos yang dibangun oleh pihak PT BMW. Pos itu berdiri di pintu masuk menuju lahan (kebun) petani.

Namun upaya warga ini cepat diketahui pihak kepolisian hingga ada warga yang melapor. Mengetahui adanya perselisihan antara petani dan orang suruhan PT BMW, puluhan polisi berseragam dari Polres Bintan dan dari Polsek Gunung Kijang langsung melakukan pengamanan antisipasi

Ariun (37 tahun), salah satu petani mengaku sudah bertahun-tahun ia memanfaatkan lahan negara yang terlantar itu, sebelumnya tidak ada pihak yang melarang ia masuk ke kebun yang ia kelola.

“Tiga hari lalu pagi-pagi sekali saat saya mau menanam pisang, tiba- tiba portal jalan ditutup. Kami dihadang puluhan ‘preman’ bertato sewaan PT BMW, lalu melarang kami tidak boleh masuk,” ujarnya.

“Sekarang kami (petani) ingin agar portal dan pos yang dibagun PT BMW dimusnahkan,” kata ariun di depan petugas kepolisisan yang didukung tepuk tangan rapusan petani.

Selain itu, para petani juga mengaku heran, mengala PT BMW bisa mengklaim itu lahan mereka sementara batas lahannya saja tidak ada dan sudah terbengkalai sejak tahun 1993 silam.

Menurut UU Agraria, alokasi lahan untuk perusahaan hanya berlaku 20 tahun. Ini sudah hampir 30 tahun ditelantarkan, hingga merugikan negara dan masyarakat.

“Kami mendukung penuh pihak PT yang menjalankan amanah sesuai dengan peruntukannya, tidak merugikan negara dan juga rakyat.”

“Jika dikatakan pihak PT. BMW memiliki izin HGB selama 30 tahun, mana bangunannya,” tegas Ketua Lembaga KPK Kepri, Kennedi Sihombing saat bicara mewakili ratusan petani

Akhirnya perwakilan pihak petani dan perwakilan pihak PT dipertemukan di pos keamanan oleh pihak kepolisian. Hanya saja, dalam pembahasan sekitar 30 menit tidak ada kesimpulan yang disepakati bersama.

Menangapi hal itu, pihak Polres Bintan meminta agar perwakilan petani dan pihak PT BMW datang ke Polres pada Senin (26/4/2021) untuk menanyakan legalitas kedua belah pihak.

“Untuk sementara petani jangan masuk dulu ke portal yang sudah ada sampai ada kejelasan pertemuan yang akan kita gelar di Polres Bintan,” Kata Kabag Ops Polres Bintan AKBP Sembiring dalam mediasi itu.

Permintaan pihak polres ini sempat ditolak petani karena jika kebun mereka tidak dilihat, menurut petani tentu tanaman dan ternak-ternak mereka akan terancam.

“Kita tidak akan masuk sampai hari Senin, menjelang pertemuan kedua belah pihak di Polres Bintan.

“Kami juga meminta pihak kepolisian agar berlaku adil, seharusnya pihak PT. BMW juga tidak boleh berada di lokasi itu dan bukan hanya kami saja,” celoteh seorang petani.

Untuk diketahui, dalam peristiwa ini ada dugaan PT BMW telah melangar UU Pokok Agraria no 5 Tahun 1960 pasal, 27, 34 dan 40 yang menerangkan, antara lain pengalokasian lahan, termasuk pemanfaatan lahan karena ditelantarkan.

Ditambah juga PP nomor 11 tahun 2010 tentang pemanfaatan tanah telantar demi kemakmuran rakyat Indonesia di NKRI. (*)

Advertisement

Trending