Batam
Kapal Asing Vietnam Ditangkap PSDKP, Belasan Ton Ikan Curian Berhasil Disita
Batam, Kabarbatam.com – Kapal Ikan Asing (KIA) berbendera Vietnam berhasil ditangkap oleh tim Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) setelah kedapatan mencuri ikan di perairan Indonesia.
Diketahui, aksi pencurian ikan yang dilakukan oleh kapal asing tersebut terjadi di wilayah perairan laut Natuna. Mereka berhasil menangkap ikan hasil kekayaan alam Indonesia sebanyak kurang lebih mencapai 15 ton.
Plt. Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Dr. Pung Nugroho Saksono, A.Pi, MM mengungkapkan, PSDKP berhasil menangkap tiga kapal asing pencuri ikan ilegal di waktu bersamaan. Mereka beroperasi di perairan Indonesia tanpa memiliki kelengkapan dokumen.

“Alhamdulillah, tadi pagi kita berhasil menangkap dua kapal ikan asing pencuri ikan bendera Vietnam. Sementara, 1 kapal ikan asing bendera Malaysia saat ini berada di Pangkalan PSDKP Belawan,” ungkap Ipunk saat konferensi pers di Pangkalan PSDKP Batam, Sabtu (4/5/2024) malam.
Ipunk menjelaskan, operasi laut ini dilakukan oleh PSDKP karena adanya pengaduan masyarakat nelayan Natuna bahwa mereka melihat adanya kapal-kapal asing yang mencuri ikan di wilayah perairan Natuna Utara.
“Merespon keresahan masyarakat nelayan Natuna ini, kita buktikan bahwa benar ada kapal asing mencuri ikan sehingga secepat mungkin kita tangkap,” ujarnya.

Selain menyita barang bukti dua kapal asing bendera Vietnam nomor lambung BV 4417 TS (100 GT) dan kapal BV 1182 TS (66 GT) yang saat ini berada di Pangkalan PSDKP Batam, petugas turut mengamankan 20 orang warga negara Vietnam sebagai Anak Buah Kapal (ABK).
“Aksi penangkapan berlangsung cukup dramatis, petugas harus melepaskan tembakan peringatan berulang kali agar kapal-kapal asing ini dapat dihentikan,” jelasnya.
Lanjut, Ipunk menyampaikan, para pelaku mencuri ikan dengan menggunakan alat tangkap terlarang trawl. Trawl ini merusak terumbu karang yang ada, kerusakan ekologi ini lebih besar dari pada ekonomi yang diambil.
“Salah satu faktor utama nelayan asing mencuri ikan di perairan Indonesia disebabkan karena ekologi mereka telah rusak. Menggunakan alat tangkap yang dilarang membuat ekosistem kelautan di negara asal mereka rusak sehingga ikan di negaranya berpindah ke perairan Indonesia karena ekosistem kita masih terjaga,” terangnya.

Menurut Ipunk, Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Indonesia adalah zona yang luasnya 200 mil laut dari garis dasar pantai. Potensi melimpah di perairan Indonesia justru menjadi daya tarik tersendiri bagi para nelayan asing untuk melakukan aktivitas ilegal Fishing.
“Untuk menjaga Laut Natuna ini tidak bisa sendiri, butuh kolaborasi baik dengan aparat penegak hukum lain seperti TNI/Polri, Bakamla hingga Bea Cukai. Kita saling bahu membahu, saya yakin kekompakan aparat kita luar biasa. Intinya, saya menegaskan bahwa apapun kegiatan ilegal seperti aksi pencurian ikan ini tidak ada toleransi di negara kita,” pungkasnya. (Atok)
-
Batam2 hari agoPenyelundupan 12 Ribu Batang Kayu Bakau ke Singapura Digagalkan Ditpolairud Polda Kepri
-
Batam3 hari agoPerbaikan Konstruksi Selesai, Jalan Vista Kembali Bisa Digunakan Masyarakat
-
Batam3 hari agoTriwulan I 2026, Investasi di Batam Melonjak Lebih dari 100 Persen
-
Bintan3 hari agoBupati Roby Ekspose Kesiapan Implementasi Manajemen Talenta ASN di BKN RI
-
Batam1 hari agoPengurus AMSI Kepri 2025–2028 Resmi Dilantik, Siap Perkuat Media Digital Berkualitas
-
Batam2 hari agoAdy Indra Pawennari: KJK Wadah Komunitas, Tidak Ada Dualisme Loyalitas
-
Batam2 hari agoAmsakar – Li Claudia Tekankan Akuntabilitas Dana Hibah, KONI Batam Targetkan Juara Umum Porprov 2026
-
Batam2 hari agoAmsakar – Li Claudia Tekankan Akuntabilitas Dana Hibah, KONI Batam Targetkan Juara Umum Porprov 2026



