Batam
Kapal Tanker MT Zodiac Star Bermuatan 4.600 Ton Limbah Diamankan TNI AL
Batam, Kabarbatam.com – Kapal Tanker MT. Zodiac Star berbendera Panama bermuatan minyak hitam sebanyak ±4.600 ton limbah diamankan TNI AL lantaran tanpa dilengkapi dokumen yang sah, di perairan Pulau Tolop, Kepulauan Riau.
Panglima Koarmada I (Pangkoarmada I) Laksda TNI Arsyad Abdullah, S.E., M.A.P. dalam keterangannya di Batam, Rabu (1/9/21) mengatakan, Koarmada I selaku Kotama Operasional TNI AL bertugas menyelenggarakan operasi pertahanan dan keamanan matra laut sesuai kebijakan Panglima TNI.
“Implementasi dari tugas tersebut adalah menggelar operasi penegakan kedaulatan dan hukum di laut yurisdiksi nasional Indonesia secara intensif,” ungkap Pangkoarmada I Laksda TNI Arsyad Abdullah, Rabu (1/8/2021).
Intensitas operasi laut yang dilakukan TNI AL dalam hal ini Koarmada I dan jajarannya membuahkan hasil dengan menangkap MT. Zodiac Star yang diduga melakukan pelanggaran di perairan Indonesia.
“Penangkapan MT. Zodiac Star berbendera Panama berawal dari laporan intelijen yang ditindaklanjuti oleh Lanal Batam dengan menggerakan KAL Nipa I-4-57 guna menyisir perairan Pulau Tolop Kepulauan Riau,” ujarnya.
Selanjutnya, Kapal Angkatan Laut (KAL) Nipa segera melakukan pengejaran menuju sasaran dan mendapati secara visual sebuah kapal yang mencurigakan. Lantas, KAL Nipa melakukan penghentian dan pemeriksaan terhadap MT. Zodiac Star.
“Dari pemeriksaan awal diketahui Kapal berbendera Panama MT. Zodiac Star dengan bobot 3.224 GT bermuatan minyak hitam diduga limbah sebanyak ± 4600 Ton tanpa dilengkapi dokumen. MT. Zodiac Star diawaki 19 orang termasuk Nakhoda (DF), 18 berkewarganegaraan Indonesia dan satu ABK berkewarganegaraan Malaysia,” terangnya.
Lanjut Pangkoarmada I Laksda TNI Arsyad Abdullah menyampaikan, kapal tanker yang berlayar di perairan Indonesia tersebut tidak dilengkapi Surat Persetujuan (Port Clearence), mengangkut barang berbahaya dan barang khusus dengan tidak menyampaikan pemberitahuan serta hanya bisa menunjukan beberapa dokumen yang sudah kadaluarsa.
Atas pelanggaran tersebut, selanjutnya MT. Zodiac Star ditarik ke Pangkalan TNI AL (Lanal) Batam guna dilakukan penyelidikan lanjutan.
“Hingga saat ini telah dilaksanakan proses pemeriksaan terhadap Nakhoda, para saksi dan ahli guna kelengkapan berita acara pemeriksaan sebelum diserahkan kepada pihak kejaksaan,” tutur Laksda TNI Arsyad Abdullah.
TNI AL akan selalu hadir dengan melaksanakan patroli di Wilayah Perairan Yurisdiksi Nasional guna menjaga kedaulatan dan penegakan hukum.
“Penangkapan MT. Zodiac Star berbendera Panama ini merupakan salah satu wujud nyata pelaksanaan tugas jajaran Koarmada I dan komitmen dari pimpinan TNI AL,” tegas Pangkoarmada I
Dijelaskannya, komitmen Kepala Staf TNI Angkatan Laut, Laksamana TNI Yudo Margono, S.E., M.M. secara tegas mengatakan bahwa, TNI AL tidak akan ragu untuk melaksanakan penindakan atas segala bentuk pelanggaran hukum yang terjadi di perairan Yurisdiksi Nasional Indonesia.
Dugaan pelanggaran yang disangkakan kepada Nakhoda MT. Zodiac Star yakni kapal berlayar tanpa dilengkapi SPB (Port Clearence) melanggar pasal 323 ayat (1) jo pasal 219 ayat (1) undang-undang no. 17 tahun 2008 tentang pelayaran yang diancan dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).
“Kapal yang mengangkut barang berbahaya dan barang khusus yang tidak menyampaikan pemberitahuan, melanggar pasal 295 jo pasal 47 Undang-Undang No. 17 tahun 2008 tentang pelayaran sebagaimana telah diubah dengan UU no.11 tahun 2020 tentang cipta kerja yang dapat dikenakan sanksi administrasi,” imbuhnya.
Selain itu, kapal MT. Zodiac Star dinyatakan tidak laik layar dengan ditemukan 3 dokumen yakni exempetion certificate, international oil pollution prevention certificate serta interim exemption certificates yang sudah kadaluarsa.
Hal ini melanggar pasal 302 (1) jo Pasal 117 ayat (2) Undang-Undang Pelayaran yang dituntut dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak Rp. 400.000.000,00. (R/Atok)
-
Batam2 hari ago
Tim Patroli Berhasil Tangkap 5 Buaya Lepas dari Penangkaran di Pulau Bulan
-
Bintan10 jam ago
Bahas Kerja Sama Bisnis Pasir Kuarsa, Ketua Umum HIPKI Temui Aryo Djojohadikusumo
-
Batam2 hari ago
Kehadiran SEZ Singapura-Johor, Peluang Baru Bagi Pengembangan KEK Batam
-
Headline2 hari ago
Sempena HPN 2025, Insan Pers di Anambas Akan Sambangi Desa Tertinggal dan Berikan Internet Satelit
-
Uncategorized @id3 hari ago
Sambut Imlek 2025, Harris Resort Barelang Batam Hadirkan Iven Year of the Snake Prosperity Dinner
-
Batam3 hari ago
Terima Audiensi CREC, BP Batam Buka Sejumlah Peluang Investasi
-
Batam1 hari ago
BP Batam Inisiasi FGD Perkuat Sinergi Pengawasan Peredaran Makanan dan Kosmetik di KPBPB Batam
-
Batam1 hari ago
Respons Cepat, Muhammad Rudi Bentuk Tim Terpadu Tangani Persoalan Buaya di Pulau Bulan