Connect with us

Batam

Kapolresta Barelang Klarifikasi Atas Dugaan Pemalsuan BAP Penyidik Laka Lantas

redaksi.kabarbatamnews

Published

on

F73946808

Batam, KABARBATAM.COM – Polresta Barelang mengklarifikasi perihal adanya laporan dugaan BAP palsu oleh penyidik laka lantas dan telah dilaporkan oleh Anggi selaku tersangka dalam perkara tersebut ke Bidpropam Polda Kepri.
Hal ini disampaikan oleh Kapolresta Barelang AKBP Purwadi Wahyu Anggoro melalui Kasi Humas Polresta Barelang AKP Betty Novia, pada hari Jum’at (10/4/2020) bertempat di Polresta Barelang.
“Poin-poin yang dilaporkan Anggi ke Bidpropam Polda Kepri yakni, Anggi merasa keberatan dengan adanya saksi fiktif dalam pemeriksaan dan Anggi keberatan dijadikan tersangka setelah berkas penyidikan sampai di kejaksaan,” kata AKP Betty Novia
Sementara itu, menurut pernyataan penyidik Laka Lantas berdasarkan hasil dari pemeriksaan saksi-saksi, olah tempat kejadian perkara, dan analisa yuridis oleh penyidik, maka penyidik menetapkan bahwa Anggi sebagai tersangka dalam perkara laka lantas tersebut.
“Saksi fiktif yang menjadi keberataan oleh Anggi adalah Slamet Suyatno yang pada saat itu benar-benar ada dan berada ditempat kejadian sehingga mengetahui perihal laka lantas tersebut,” terangnya.
Selanjutnya, untuk pembuktian Slamet Suyatno akan dihadirkan pada saat persidangan di pengadilan terhadap perkara laka lantas ini.
Menurut, Kapolresta Barelang AKBP Purwadi Wahyu Anggoro hal ini merupakan hak setiap orang untuk mendapatkan keadilan dan melaporkan apabila dalam proses penyidikan yang dilaksanakan oleh anggota Polri terhadap dirinya tidak sesuai dengan aturan yang berlaku, dalam hal ini ke Bidpropam Polda Kepri.
“Apabila ditemukan penyidik Polri bekerja tidak sesuai dengan Undang-Undang dan aturan yang berlaku terkait dengan proses penyidikan yang sedang di tangani, maka penyidik Polri tersebut akan menerima Sanksi atas perbuatannya,” tegas Kapolresta Barelang.
Akan tetapi, apabila laporan terhadap proses penyidikan tersebut tidak terbukti, maka pihak kepolisian akan mengambil sikap sesuai dengan ketentuan hukum dan undang undang yang berlaku terhadap laporan maupun media yang sudah memblow up pemberitaan tersebut, karena pemberitaan tersebut akan berdampak terhadap menurunnya kepercayaan masyarakat kepada proses penyidikan Polri.
Sebelumnya, Seorang warga Batam, Anggi mendatangi Propam Polda Kepri guna melaporkan penyidik Satlantas Polresta Barelang terkait dugaan pemalsuan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kecelakaan lalu lintas, tabrakan beruntun, yang terjadi pada Jum’at 7 Februari 2020 lalu di Jalan Sudirman, Duta Mas. (Tok)

Advertisement

Trending