Connect with us

Batam

Kasus Majikan Siksa ART di Batam, Aktivis Kemanusian Radius Minta Pelaku Dihukum Berat

Published

on

Img 20250628 wa0063
Romo Paschal dan Radius.

Batam, Kabarbatam.com – Kasus penyiksaan terhadap Asisten Rumah Tangga (ART) bernama Intan, wanita asal Sumba Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT) di kawasan perumahan elite Sukajadi, Kota Batam, hingga kini masih menjadi pusat perhatian serius serta menuai kecaman berbagai pihak.

Diketahui, perbuatan keji itu dilakukan oleh Roslina yang tak lain merupakan majikannya sendiri bersama rekan kerja Intan sesama ART berinisial M.

Tak hanya mengalami penganiayaan yang cukup sadis, Intan juga pernah diperlakukan dengan tak wajar yakni dipaksa makan kotoran binatang.

Menyikapi hal ini, Aktivis Kemanusian Radius, S.H.,M.H beserta seluruh jajaran DPC Peradi Batam Raya turut mengecam keras perbuatan itu. Ia menilai, pelaku penyiksaan begitu keji dan tidak manusiawi.

“Apa yang kita saksikan dalam beberapa hari ini adalah sebuah kejahatan yang biadab. Kekerasan dan penganiayaan yang sangat keji kepada seorang manusia. Kami sungguh mengecam perbuatan biadab ini,” ujar Radius sebagai Aktivis Kemanusian dan juga selaku Ketua DPC Peradi Batam Raya, Sabtu (28/6/2025).

Menurut Radius, pihak Kepolisian harus memberikan hukuman yang seberat-beratnya kepada pelaku. Tidak ada toleransi ataupun perdamaian dalam kasus ini.

“Kami meminta dan mendesak pihak berwajib memberikan hukuman yang seberat beratnya. Saya rasa kasus ini tidak dapat diselesaikan secara damai,” tegasnya.

Selain itu, Ketua Jaringan Safe Migran Batam, Pastor Chrisanctus Paschalis Saturnus (Romo Paschal) juga memberikan atensi khusus terhadap kasus ini. Pihaknya meminta pelaku agar dapat dihukum sesuai dengan perbuatannya.

“Apa yang dilakukannya itu adalah penganiayaan yang sangat keji, dilakukan berulang-ulang bahkan dengan menggunakan alat seperti kunci Inggris. Tidak tampak ada paksaan, ini dilakukan dengan sadar. Itu sangat biadab dan pelaku harus menerima hukuman setimpal,” tegas Romo Paschal, Selasa (24/6/2025).

Seperti diketahui sebelumnya, Satreskrim Polresta Barelang meringkus pelaku penganiayaan berat (penyiksaan) terhadap Asisten Rumah Tangga (ART) di Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau.

Diketahui, pelaku penganiayaan berat atau penyiksaan itu bernama Roslina. Ia merupakan majikan korban yakni Intan salah satu Asisten Rumah Tangga (ART) asal Sumba Barat, Nusa Tenggara Timur yang bekerja dikediaman tersangka di kawasan perumahan elit Sukajadi.

Kapolresta Barelang Kombes Pol Zaenal Arifin melalui Kasat Reskim AKP Debby Andrestian menjelaskan, terungkapnya kasus penganiayaan ART ini pada Minggu, 22 Juni 2025. Telah beredar video viral yang memperlihatkan seorang Asisten Rumah Tangga (ART) dalam kondisi wajah lebam dan luka-luka

“ Berdasarkan video tersebut, Satreskrim Polresta segera melakukan penyelidikan dan hasil penyelidikan awal ditemukan indikasi kuat tindak pidana penganiayaan terhadap ART,”ujar Debby

Debby menjelaskan, dua orang diduga sebagai pelaku yakni R (majikan) dan M (asisten majikan) keduanya telah diamankan dan diperiksa secara intensif.

“Penetapan tersangka dan barang bukti berdasarkan gelar perkara pada pagi hari tanggal 23 Juni 2025 dan B erdasarkan keterangan saksi, korban, dan tersangka, polisi menetapkan R dan M sebagai tersangka,”ungkap Debby

Debby menyebutkan, kronologi kejadian dipicu kekerasan bermula dari kandang anjing peliharaan yang tidak ditutup, menyebabkan anjing berkelahi dan terluka.

“ R yang merupakan majikan menjadi marah dan langsung melakukan kekerasan fisik terhadap ART dan M (asisten R) juga ikut melakukan pemukulan, dengan alasan diperintah oleh R,”jelas Debby

Debby menuturkan, barang bukti yang diamanka 1 buah raket nyamuk listrik, 1 buah ember plastik warna orange, 1 buah selokan sampah warna biru, 1 buah kursi lipat plastik, 3 buah buku catatan (termasuk buku ‘dosa’)

“ Perlakuan terhadap korban Intan bekerja sejak Juli 2024, tinggal di rumah majikan (menginap) dan selama bekerja belum pernah menerima gaji, bahkan gajinya sering dipotong atau dijadikan denda,”tegas Debby

Lanjut Debby korban mengaku dipaksa makan kotoran binatang, mengiris daging dalam kondisi tertentu, dan mengalami kekerasan rutin selama bekerja.

“Buku catatan hukuman dan denda korban sudah kami sita dan pasal yang disangkakan Pasal 44 ayat 2 UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga Jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP (ikut serta dalam tindak pidana) dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun atau denda maksimal Rp30 juta,”sebut Debby. (Atok)

Advertisement

Trending