Connect with us

Batam

Kasus Pengeroyokan di Ocarina, Amdi Bukan Juru Parkir Ilegal: Punya Bukti Surat Tugas dari Dishub Batam

Published

on

IMG 20260125 WA0150
Amdi, juru parkir di Ocarina, saat menunjukkan surat tugas dari Dishub Batam.

Batam, Kabarbatam.com –  Isu negatif yang beredar di tengah masyarakat pascakejadian pengeroyokan terhadap seorang juru parkir di kawasan Bengkong mulai menemukan titik terang.

Dokumen resmi dari Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam menegaskan bahwa yang bersangkutan merupakan juru parkir resmi dan sah, bukan parkir liar seperti yang sempat dispekulasikan.

Berdasarkan Surat Tugas Dinas Perhubungan Kota Batam Nomor: 002/SPT-PARKIR/I/2026, tertanggal 12 Januari 2026, Dishub Batam secara resmi menugaskan Amdi sebagai Koordinator Lapangan Perparkiran di salah satu titik parkir wilayah Bengkong, tepatnya di Jalan Pasir Putih Nomor 1 (Tntrm Coffee), Kelurahan Sadai.

Dalam surat tersebut dijelaskan, Amdi memiliki kewenangan dan tanggung jawab penuh untuk menjaga keamanan dan ketertiban area parkir.

Kemudian, melakukan pendataan dan penataan parkir, memungut serta menyetorkan retribusi parkir resmi ke Kas Daerah.

Selanjutnya, melaporkan aktivitas perparkiran kepada pimpinan Dishub Batam.

Surat tugas itu berlaku hingga 28 Februari 2026, dengan jam operasional parkir mulai pukul 06.00 WIB hingga 22.00 WIB.

Legalitas ini sekaligus membantah tudingan yang menyebut Amdi sebagai juru parkir ilegal.

Sebelumnya, Amdi menjadi korban pengeroyokan yang memicu beredarnya berbagai narasi negatif di media sosial.

Sebagian pihak menuding insiden tersebut dipicu praktik parkir liar. Namun, fakta administrasi dari Dishub Batam justru menunjukkan sebaliknya.

Menanggapi isu yang beredar, Amdi menegaskan bahwa dirinya bekerja sesuai aturan dan penugasan resmi dari pemerintah daerah.

“Saya tegaskan, saya juru parkir resmi dan sah. Saya bekerja berdasarkan surat tugas dari Dinas Perhubungan Kota Batam. Apa yang saya lakukan selama ini sesuai aturan, termasuk soal penataan dan retribusi parkir,” ujar Amdi.

Ia juga menyayangkan munculnya opini yang dinilai merugikan dirinya secara pribadi setelah kejadian pengeroyokan tersebut.

“Saya justru korban. Sangat disayangkan muncul isu seolah-olah saya parkir liar. Surat tugas ini bukti bahwa saya bekerja secara legal dan bertanggung jawab,” tegasnya.

Dengan adanya dokumen resmi ini, Amdi berharap masyarakat dapat lebih objektif melihat persoalan dan tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum tentu benar.

Dishub Batam sendiri menegaskan bahwa seluruh juru parkir resmi dibekali surat tugas dan berada di bawah pengawasan pemerintah daerah, sebagai bagian dari upaya menciptakan ketertiban serta transparansi pengelolaan parkir di Kota Batam.(*)

Advertisement

Trending