Connect with us

Batam

Kasus Perambahan Yang Dilakukan Oleh PT KAS dan PT AMJB Siap Disidangkan

redaksi.kabarbatamnews

Published

on

F38238696

Batam, KABARBATAM.COM – Penyidik Ditjen Gakkum KLHK bersama-sama dengan jaksa peneliti dari Kejaksaan Agung RI menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Batam terkait dua kasus perambahan kawasan hutan dan perusakan lingkungan.
Hal ini diungkapkan oleh, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Batam, Polin Oktavianus Sitanggang didampingi Kasipidum Kejari Batam, Novriadi Andra, Kasi Intel Kejari Batam, Fauzi serta Kasubdit Penyidikan, Perambahan hutan, Ditjen Gakkum KLHK Supartono Yusuf saat konferensi pers di Aula Kantor Kejari Batam, pada hari Selasa (20/10/2020).
Polin Oktavianus Sitanggang mengatakan, dua kasus perambahan kawasan hutan dan perusakan lingkungan tersebut berlokasi di, hutan lindung Sei Hulu Lanjai, Kelurahan Batu Besar, Kecamatan Nongsa, Kota Batam yang diduga dilakukan oleh PT Kayla Alam Sentosa (PT KAS) dengan barang bukti berupa lahan terbuka seluas 6,188 Ha yang dijadikan kavling perumahan.
Kemudian, lokasi yang kedua, hutan lindung Duriangkang, Kelurahan Kabil, Kecamatan Nongsa, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau yang diduga dilakukan oleh PT Alif Mulia Jaya Batam (PT AMJB) dengan barang bukti berupa lahan terbuka seluas 7,094 Ha untuk pembuatan kavling perumahan.
Giat penyerahan tersangka dan barang bukti tersebut merupakan tindak lanjut dari surat Jampidum Kejagung RI kepada Direktur Penegakan Hukum Pidana, Ditjen Gakkum KLHK.
“Terkait penyidikan berkas perkara kasus perambahan Kawasan hutan dan perusakan lingkungan yang diduga dilakukan oleh PT Kayla Alam Sentosa (PT KAS) telah dinyatakan lengkap (P.21) pada 23 September 2020 dan yang diduga dilakukan oleh PT Alif Mulia Jaya Batam (PT AMJB) yang telah dinyatakan lengkap (P.21) pada 25 Agustus 2020,” ungkap Polin Oktavianus Sitanggang.
Sementara itu, Yazid Nurhuda selaku Direktur Penegakan Hukum Pidana menjelaskan, bahwa kasus perambahan kawasan hutan lindung dan perusakan lingkungan ini bermula dari pengaduan masyarakat terkait penggunaan kawasan Hutan Lindung Sei Hulu Lanjai dan Hutan Lindung Duriangkang di Kota Batam secara ilegal. Dimana dilokasi tersebut dikavling-kavling untuk kegiatan perumahan.
“Menanggapi pengaduan masyarakat tersebut, Komisi IV DPR RI melakukan kunjungan kerja bersama-sama dengan Ditjen Penegakan Hukum KLHK, Ditjen Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan KLHK, dan BP Batam pada tahun 2019,” jelasnya.
Tak hanya itu, Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK Rasio Ridho Sani menegaskan bahwa PT. KAS dan PT. AMJB harus dihukum dan didenda seberat-beratnya.
“Atas perbuatannya, PT. KAS dan PT. AMJB harus bertanggungjawab penuh atas kejahatan luar biasa yang telah dilakukan karena sangat merugikan masyarakat dan negara. Ditambah lagi dengan lingkungan yang telah mengalami kerusakan yang cukup parah,” tegas Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK Rasio Ridho Sani.
Dalam hal ini, PT. KAS dan PT. AMJB diduga telah melanggar Pasal 98 dan/atau Pasal 109 Jo Pasal 36 ayat (1) Jo Pasal 116 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan ancaman hukum penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp 10.000.000,- (sepuluh milyar). (Atok)

Advertisement

Trending