Connect with us

Ekonomi

Kawasan Berikat Pertama di Karimun Mulai Dibangun, Bupati: Tahap Awal akan Merekrut 500 hingga 2.000 Tenaga Kerja

redaksi.kabarbatamnews

Published

on

F20361728
Peletakan batu pertama pembangunan kawasan berikat oleh PT Kundur Nusantara Development (KDN).

Karimun, Kabarbatam.com – Pembangunan Kawasan Berikat pertama di Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau oleh PT Kundur Nusantara Development (KDN), akhirnya resmi dimulai.
Dimulainya pembangunan Kawasan Berikat tersebut ditandai dengan peletakan batu pertama oleh Bupati Karimun, Dr. H Aunur Rafiq S.Sos., M.Si., bersama Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kepulauan Riau serta Direktur PT KDN di Dusun Tanjung Salak, Desa Gemuruh, Kecamatan Kundur Barat, Karimun, Sabtu (5/9/2020).
“Kawasan ini telah diberikan ke PT KDN untuk membangun sebuah Kawasan Berikat, jika selesai pembangunannya, di dalam kawasan ini nantinya barang impor akan bisa masuk kemudian di modifikasi untuk dilakukan eskpor kembali, bisa diekspor untuk lokal dan juga bisa diekspor ke luar negeri,” ujar Aunur Rafiq.
Atas dilakukannya peletakan batu pertama kawasan industri tersebut, Rafiq mengaku sangat berterima kasih kepada perusahaan yang akan melakukan investasi di Pulau Kundur tersebut.
“Pulau kundur ini akan dijadikan sebagai kawasan industri dengan mengubah tata ruang dari yang semula kawasan pertanian nantinya menjadi kawasan industri dengan luasnya kurang lebih 1.900 hektare dan hari ini pembangunan awalnya dibutuhkan 3 hektar,” katanya.

Selain PT KDN, Rafiq mengungkapkan kawasan berikat ini nantinya juga akan dikembangkan oleh satu perusahaan lainnya. Yaitu, PT Berkah Pulau Bintan untuk pembangunan Smelter.
Kemudian, pihaknya juga sudah berkoordinasi ke Kadin Provinsi Kepulauan Riau untuk menyediakan lahan 500 hektar agar menjadikan Karimun sebagai bagian dari BBK Murah atau Batam, Bintan dan Karimun Murah.
“Dengan adanya investasi ini, maka terbuka lapangan pekerjaan untuk masa yang akan datang, seperti PT KDN ini nantinya akan memperkerjakan 500-2.000 tenaga kerja untuk jangka panjang dan untuk tahap awal pematangan lahan dibutuhkan 50 tenaga kerja,” ucap Aunur Rafiq.
Mengenai tenaga kerja, orang nomor satu di Karimun ini menegaskan kepada pihak perusahaan agar memprioritaskan tenaga kerja lokal atau tempatan dengan persentase 70%.
“Perusahaan harus menyerap 70% tenaga kerja lokal atau dari anak tempatan, apabila itu dilakukan tentu perusahaan akan nyaman, perusahaan akan bisa berusaha dengan baik dan pastinya masyarakat setempat merasa memiliki dan berbagai persoalan akan terselesaikan,” kata Rafiq.
Sementara itu, Direktur PT KDN, Wahyu menuturkan bahwa pihaknya sudah ditetapkan sebagai penyelenggara kawasan berikat sejak 26 Desember 2019 lalu oleh DJBC Kepulauan Riau.
“Sudah diterbitkan terkait penyelenggaran kawasan berikat, kemudian untuk pelaksanaan kita tunggu perizinannya selesai dan juga legalitasnya dengan harapan kita tentunya sesegera mungkin terselesaikan,” kata Wahyu.
Sambungnya, PT KDN menegaskan sangat menyanggupi perihal permintaan Pemerintah Kabupaten Karimun terkait penyerapan 70% tenaga kerja lokal.
“Kita menyanggupi permintaan pemerintah tersebut,” tutupnya.
Diketahui, secara definisi Kawasan Berikat adalah Tempat Penimbunan Berikat untuk menimbun barang impor dan/atau barang yang berasal dari tempat lain dalam daerah pabean guna diolah atau digabungkan, yang hasilnya terutama untuk diekspor.
Kemudian, Kawasan Berikat ini merupakan kawasan pabean dan sepenuhnya berada di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).
Suatu keistimewaan diberikan dalam Kawasan Berikat, di mana terdapat fasilitas kepabeanan dan perpajakan berupa insentif penangguhan bea masuk, pembebasan cukai, dan tidak dipungut PPN, PPnBM dan PPh Pasal 22.(Yogi)

Advertisement

Trending