Connect with us

Batam

Kecelakaan Maut di Bukit Daeng, Anggota DPRD Kepri: Bimbar Harus Disanksi Tegas

redaksi.kabarbatamnews

Published

on

F35163360

Batam, Kabarbatam.com– Kecelakaan maut yang terjadi di Jalan R. Suprapto, persisnya di dekat Dam Mukakuning, Kota Batam melibatkan angkutan umum Bimbar dan pengendara sepeda motor pada Senin (17/2/2020) kemarin, membuat Anggota DPRD Kepri Fraksi PKS, Wahyu Wahyudin, A.Md, angkat bicara.
Diberitakan sebelumnya, mobil angkutan umum Bimbar menabrak empat pengendara sepeda motor, kemarin. Tabrakan dipicu rem bking bimbar, mengakibatkan seorang  pengendara pengguna sepeda motor yakni SW, salah satu karyawan  PT EPSON meninggal dunia.
Saat diwawancar Kabarbatam.com, Selasa (18/2/2020) Anggota DPRD Kepri Wahyu Wahyudin, mengaku sangat prihatin atas peristiwa naas tersebut.
“Saya meminta kepada instansi terkait, khususnya Dishub Kota Batam agar melakukan verifikasi kembali terhadap angkot-angkot yang beroperasi saat ini,” ungkapnya.
Ia menegaskan,” Jika tidak layak beroperasi harusnya dilarang. Saya menyarankan jika tetap beroperasi,seharusnya bisa bekerjasama dengan Polantas untuk menyita mobil tersebut,” tegasnya.
Sementara itu, bagi sopir Bimbar harus diberikan arahan tegas, aturan tegas jika melanggar maka trayek harus dicabut selamanya. Sopir tidak diberikan lagi izin mengemudi, pemilik kendaraan didenda semaksimal mungkin.
“Jika aturan dari pemerintah betul-betul ditegakkan saya yakin kejadian kecelakaan seperti kemarin tidak terulang kembali,” tambahnya lagi.
Dikatakan Wahyu, untuk membuat tegas aturan perlu sosok pemimpin Kota Batam yakni Walikota yang tegas, berani, dan jujur. “Insya Allah Batam ke depannya akan lebih baik,” kata Wahyu.
“Saya berharap Kota Batam menjadi Percontohan modal transportasi massal yang ramah kingkungan dan tertib seperti di negara-negara maju lainnya,” pungkasnya. (Tok)

Advertisement

Trending