Connect with us
THR The Harris Ramadan

Batam

Kejaksaan Tetapkan Kadishub Kota Batam Tersangka Kasus Korupsi

Published

on

IMG-20210408-WA0106
Kejari Kota Batam menetapkan Kadishub Kota Batam tersangka kasus dugaan korupsi.

Batam, Kabarbatam.com – Tim penyidik Kejaksaan Negeri Kota Batam menetapkan Kepala Dinas Perhubungan Kota Batam Rustam Efendi sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi, Kamis (8/4/2021).

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Batam Polin Otavianus Sitanggang melalui Plt Kasintel Kejaksaan Negeri Kota Batam, Hendarsyah Yusuf Permana mengatakan bahwa tersangka berinisial RE melakukan kasus dugaan tindak pidana korupsi bersama-sama dengan tersangka H yang telah ditahan sebelumnya.

“Dimana klasifikasi tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh tersangka RE dan tersangka H adalah tindak pidana korupsi yang terkait dengan perbuatan pemerasan,” ujar Hendarsyah.

Dijelaskan Hendarsyah bahwa perbuatan tersangka RE bersama-sama dengan tersangka H telah mengganggu iklim investasi di Kota batam di tengah terpuruknya ekonomi di saat Pandemik Covid-19.

“Bahwa pungutan liar yang dilakukan oleh tersangka RE bersama-sama dengan tersangka H dilakukan terhadap penerbitan SPJK yang merupakan syarat terbitnya Surat KIR (Pengujian Kendaraan Bermotor), dimana subjek pungutan liar adalah dealer mobil Se-Kota Batam,” jelasnya.

Untuk selanjutnya, terhadap tersangka RE dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) selama 20 hari dari terhitung sejak tanggal 8 April 2021 sampai dengan tanggal 27 April 2021,” pungkasnya. (Atok)

Advertisement

Trending