Connect with us

Batam

Kejar-kejaran di Laut, Speed Boat JJ Indah 2 Bermuatan Barang Diduga Ilegal Diamankan BC Batam

Published

on

Screenshot 20260109 120038 WhatsApp
Tim Patroli BC 11001 terlibat kejar-kejaran dengan speed boat JJ Indah 2, di perairan Tanjung Uban.

Batam, Kabarbatam.com – Tim Patroli BC 11001 dari Bidang Penindakan dan Penyidikan (P2) Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Tipe B Batam kembali mengamankan speedboat SB. JJ Indah 2 di Perairan Tanjung Uban setelah terbukti kedapatan membawa berbagai macam barang tanpa dilengkapi dokumen kepabeanan, Rabu (7/1/2026) dini hari.

Diketahui, penindakan itu berawal dari informasi yang diterima dari Tim Intelijen KPU Bea dan Cukai Tipe B Batam pada Selasa (6/1) terkait dugaan pengangkutan barang keluar dari Kawasan Bebas Batam tanpa dokumen kepabeanan.

Menindaklanjuti informasi ini, Tim Satgas melaksanakan patroli laut dan melakukan penelusuran area perairan yang disinyalir akan digunakan sebagai jalur pengeluaran barang tersebut.

Screenshot 20260109 120017 WhatsApp

Sekira pukul 02.50 Wib, petugas mendapati sebuah objek bergerak cepat dari arah Punggur menuju Tanjung Uban. Petugas kemudian melakukan pengejaran dan mengidentifikasi objek tersebut sebagai speedboat SB. JJ Indah 2.

Saat dilakukan upaya penghentian untuk pemeriksaan, kapal sempat melakukan perlawanan dan beberapa kali mencoba melarikan diri.

Aksi kejar-kejaran bersama petugas pun tak terelakkan. Pada pukul 03.10 Wib, petugas berhasil menguasai speedboat tersebut dan melakukan pemeriksaan awal.

IMG 20260109 WA0072

Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa SB. JJ Indah 2 mengangkut sejumlah barang kiriman tanpa dilengkapi dokumen kepabeanan. Atas temuan ini, speedboat beserta kru dan muatannya diamankan menuju Dermaga Bea Cukai di Tanjung Uncang untuk dilakukan proses pemeriksaan lebih lanjut.

Tak hanya itu, unit K-9 P2 Bea Cukai Batam juga telah melakukan pelacakan terhadap sarana dan muatan guna pengamanan atas penyelundupan narkotika, psikotropika, dan prekursor (NPP), dengan hasil negatif.

Berdasarkan hasil pemeriksaan lanjutan, kedapatan muatan berupa 54 koli barang paket campuran berbagai jenis. Atas perbuatan tersebut, pelaku diduga melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan serta Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas.

IMG 20260109 WA0073

Kepala Kantor Bea Cukai Batam, Zaky Firmansyah, menyampaikan bahwa pengawasan di jalur perairan akan terus diperkuat guna mencegah pengeluaran barang ilegal dari kawasan bebas.

“Pengawasan yang konsisten dan penegakan hukum yang tegas menjadi langkah penting untuk menjaga kepatuhan dan melindungi kepentingan negara,” ujarnya.

Bea Cukai Batam mengimbau seluruh pelaku usaha dan masyarakat agar senantiasa mematuhi ketentuan kepabeanan yang berlaku.

“Partisipasi aktif masyarakat dalam menyampaikan informasi juga menjadi kunci penting dalam mendukung pengawasan dan penegakan hukum di bidang kepabeanan,” pungkasnya. (Atok)

Advertisement

Trending