Batam
Kejari Batam Masih Tunggu Audit BPK untuk Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi RSUD Embung Fatimah
Batam, Kabarbatam.com – Proses penyidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan anggaran Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Embung Fatimah Batam tahun 2016 silam, hingga saat ini masih terus berlanjut.
Kabar terbaru, Kejaksaan Negeri Batam masih menunggu hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk proses penetapan tersangka dalam perkara tersebut.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Batam I Ketut Kasna Dedi melalui Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Batam Tohom Hasiholan mengatakan, penyidikan terhadap kasus dugaan tindak pidana korupsi RSUD Embung Fatimah, saat ini tinggal menunggu hasil audit Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK).
Menurut Tohom Hasiholan, proses penetapan tersangka dalam dugaan kasus korupsi ini membutuhkan waktu, karena BPK masih memerlukan susunan-susunan permintaan keterangan terhadap saksi tambahan agar membuat terang tindak pidananya.
“Saat ini belum ada penetapan tersangka. Setelah nanti hasil audit kerugian negara dari BPK keluar, baru kita masuk dalam tahapan penetapan tersangka,” ungkap Kasi Pidsus Kejari Batam saat dikonfirmasi wartawan Kabarbatam.com, Senin (7/10/2024).
Selain itu, Tohom Hasiholan juga dapat memastikan bahwa proses penyidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi RSUD Embung Fatimah berlangsung transparan.
“Kita dapat pastikan kasus ini tetap berlanjut. Pastinya, untuk penetapan tersangka harus menunggu hasil audit BPK,” tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam menggeledah Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Embung Fatimah, Kota Batam, Selasa (30/7/2024) siang.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Batam I Ketut Kasna Dedi melalui Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Batam Tohom Hasiholan mengatakan, penggeledahan RSUD Embung Fatimah itu berlangsung di tiga titik lokasi yakni ruang Direktur, ruang keuangan dan ruang arsip.
“Penggeledahan ini kita lakukan terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan anggaran RSUD Embung Fatimah periode tahun anggaran 2016,” ungkap Tohom Hasiholan.
Selain itu, dalam penindakan ini, tim penyidik Kejaksaan Negeri Batam melakukan penggeledahan atas dasar surat perintah nomor Prin 3170/L1011/:07/2024 tanggal 29 Juli 2024 dan dari penetapan Pengadilan Negeri Batam nomor 269/2024/PN Batam tanggal 29 Juli 2024.
“Sebanyak 13 dus dokumen yang diamankan ke Kejari Batam Batam. Fokus utama tim penyidik yakni untuk mencari dan mengumpulkan dokumen surat pertanggungjawaban (SPJ) terkait dengan belanja anggaran RSUD Embung Fatimah tahun anggran 2016,” jelasnya.
Selain menyita sejumlah dokumen-dokumen penting, Kejari Batam juga telah melakukan pemeriksaan terhadap 30 orang saksi. Termasuk Direktur yang menjabat kala itu.
“Sudah ada 30 saksi yang diperiksa, termasuk Direktur yang menjabat kala itu dan belum ada penetapan tersangka,” terangnya.
Soal potensi kerugian negara, Tohom Hasiholan menjelaskan, bahwa perkara ini sedang dalam penghitungan kerugian negara oleh tim auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Pusat.
“Jadi, secara berbarengan BPK melakukan audit dan kami melaksanakan penggeledahan guna mengumpulkan dan mencari bukti-bukti SPJ tersebut,” pungkasnya. (Atok)
-
Batam2 hari agoKawasan Industri Wiraraja Buka Lowongan Besar-Besaran 2026, Tahap Awal 10 Ribu Orang
-
Headline22 jam agoAdy Hermawan Resmi Nahkodai DPD Hanura Kepri, Ini Pesan Ketum Oesman Sapta Odang
-
Headline3 hari agoDilantik Wagub, Henky Mohari Terpilih Lagi Ketuai KPID Kepri: Siap Bersinergi dengan Semua Pihak
-
Batam22 jam agoAda Penyambungan Pipa Jalur Bundaran Bandara, Pelanggan ABHi di Wilayah Ini Agar Segera Menampung Air
-
Batam3 hari agoAda Pekerjaan Penyambungan Pipa di Bengkong Seken, Ini Wilayah Terdampak Aliran Air Mengecil
-
Batam2 hari agoOptimalkan Tata Kelola Kelembagaan, Kepala BP Batam Sambangi Kejati Kepri
-
Batam2 hari agoPeraih Anugerah Investasi BP Batam 2025, Li Claudia: Perkuat Kolaborasi untuk Batam Lebih Maju dan Modern
-
Batam3 hari agoBejat, Seorang Ayah di Sagulung Tega Cabuli Anak Kandungnya



