Connect with us

Headline

Kejari Bintan Siap Terima Pelimpahan Kasus 54 Kg Sabu dari Mabes Polri

redaksi.kabarbatamnews

Published

on

F117392128

Tanjungpinang, Kabarbatam.com– Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan siap menerima pelimpahan kasus pengungkapan narkotika jenis sabu 54 kg yang diungkap tim Bareskrim Mabes Polri di Bintan (1/6/2019). Pelimpahan tersebut untuk kepentingan penuntutan.
Pelimpahan berkas itu dilakukan melalui Kejaksaan Agung (Kejagung). Setelah menerima berkas perkara narkoba dari Mabes Polri. Berkas tersebut nantinya diteliti terlebih dulu oleh Jaksa Peneliti di Kejaksaan Agung (Kejagung).
Setelah berkas dinyatakan P21, barulah dilakukan penyerahan tahap dua (penyerahan berkas, tersangka, dan barang bukti). Pada penyerahan tahap dua inilah yang diterima Kejari Bintan.
“Penyidik Mabes Polri didampingi oleh Jaksa Peneliti dari Kejagung RI, yang nanti akan menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Kejari Bintan,” kata Sigit Prabowo, Kajari Bintan, Jumat (28/6/2019).
Perkara ini berawal dari keberhasilan tim Dirtipidnarkoba Bareskrim Mabes Polri, menangkap seorang tersangka Indra (39), menjelang Lebaran lalu. Penangkapan dilakukan di sebuah pulau kecil di Kecamatan Mantang, Kabupaten Bintan.
Selain menangkap Indra, yang warga Dendun, Bintan, polisi juga menemukan narkoba sabu-sabu sekitar 54 Kg. Narkoba itu dari Malaysia, dan diselundupkan ke Indonesia. Tersangka dan barang bukti kemudian dibawa ke Jakarta untuk penyidikan.
Setelah proses penyidikan selesai, dilanjutkan ke penuntutan, yang nantinya akan dilaksanakan oleh jaksa penuntut di Kejari Bintan. (*)

Advertisement

Trending