Connect with us

Headline

Kejari Karimun akan Musnahkan Ratusan Ton Amonium Nitrat dari 7 Narapidana

redaksi.kabarbatamnews

Published

on

F117818880

Karimun, Kabarbatam.com – Peristiwa ledakan 2.750 Amonium Nitrat di Beirut, Libanon, Selasa (4/8/2020) telah membuat geger seluruh penjuru dunia.
Atas peristiwa tersebut, diketahui menyebabkan 135 orang tewas dan lebih dari 5.000 penduduk mengalami luka-luka.
Guna mencegah hal serupa kembali terjadi, Kejaksaan Negeri (Kejari) Karimun menggelar rapat bersama instansi terkait tentang penyelesaian barang yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht) berupa amonium nitrat, di Aula Kejaksaan Negeri Karimun (Kejari) Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau, Kamis (13/8/2020).
Barang rampasan berupa amonium nitrat itu diketahui berjumlah 362,2 ton dan saat ini dititipkan di gudang barang hasil tangkapan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kepulauan Riau.
Kepala Kejari Karimun, Rahmat Azhar menyampaikan, dari hasil rapat tersebut, nantinya amonium nitrat tersebut akan dimusnahkan di kawasan PT Mirasindo Perdana di Dusun Pelambung, Desa Pongkar, Kecamatan Tebing.
“Pemusnahan barang rampasan tersebut akan dimusnahkan melalui PT. Dahana di dalam lahan milik PT. Mirasindo Perdana,” ujar Rahmat Azhar.
Kemudian, kata Rahmat, pemusnahan tersebut akan dilakukan di atas lahan seluas 15 x 20 meter dan dilakukan di dalam kolam dengan kedalaman yang sudah dibuat oleh pihak kejaksaan.
“Pemusnahan tersebut dilakukan dengan cara dilarutkan dengan air olahan milik PT. Mirasindo yang didalam pelaksanaanya diawasi oleh PT. Dahana,” katanya.
Setelah menggelar rapat, Kejaksaan Negeri Karimun bersama instansi terkait langsung melaksanakan pengecekan rencana lokasi Pemusnahan di PT. Misasindo.
“Akses jalan menuju PT. Mirasindo Perdana masih dalam proses pengerjaan sehingga butuh waktu tiga hari untuk dapat melaksanakan proses eksekusi Barang Rampasan tersebut,” jelas Rahmat Azhar.
Diungkapkannya, dari rapat tersebut juga diputuskan untuk membentuk Tim dari unsur Kejari Karimun, Polres Karimun, Lanal Tanjungbalai Karimun, DJBC Khusus Kepri, Dinas Lingkungan Hidup Karimun, PT. Dahana, PT. Mirasindo guna menyukseskan pemusnahan tersebut.
“Kepolisian dan TNI siap membantu di dalam proses pengamanan jalannya pemusnahan barang rampasan tersebut dari awal sampai akhir, hal itu setelah mendapatkan izin dari Mabes Polri di dalam pengangkutan Ammonium Nitrat tersebut,” ungkapnya.
Diketahui, amonium nitrat tersebut berasal dari sejumlah kasus oleh 7 narapidana diantaranya Nawir Latif dengan barang bukti 2.313 karung dengan berat 25 kg setiap karungnya. Kemudian, Sidarta Edarudin sebanyak 2.010 karung dengan berat 25 kg setiap karungnya.
Setelah itu, dari narapidana bernama Muhammad bin Muhammad Nur sebanyak 2.050 karung. Kemudian Sulaiman bin Muhammad Nur sebanyak 2.240 karung.
Selanjutnya, Amonium Nitrat milik Yusman bin La Magu sebanyak 1.377 karung. Tabo bin Bia sebanyak 1.998 karung dan terakhir, Akbar Alimuddin sebanyak 2.500 karung.
Turut hadir dalam rapat tersebut, Perwakilan Pusat Pemulihan Aset Kejagung RI, Zulkarnaen, Kasi Barang hasil tangkapan (BHP) Kanwil DJBC Kepri Benny S Ginting, Kasiops Kanwil DJBC Kepri Hari Kusuma, Kapolres Karimun diwakli Kasatreskrim AKP. Herie Pramono, S.I.K dan Kasat Intelkam AKP. Heri Adhar, Danlanal TBK diwakili Pjs. Danunit Intel Letda Laut (S) Syahrudin, Kadis Lingkungan Hidup Pemkab. Karimun Suginto, Supervisor PT. Dahana Akbar HK, Koordinator PT. Dahana Unang Harun, dan PT. Mirasindo Perdana Gilbert Sariu. (*)

Advertisement

Trending