Connect with us

Headline

Kejari Tanjungpinang Setor PNBP Sebesar Rp727,161 ke Kas Negara

redaksi.kabarbatamnews

Published

on

F44091832

Tanjungpinang, Kabarbatam.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang telah menyetorkn Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp727,161 juta. Penyetoran tersebut dilakukan terhitung sejak Januari hingga Juli 2020, Rabu (22/7/2020).
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang Ahelya Abustam mengatakan, pengembalian PNBP dari Januari hingga Juli 2020 telah disetorkan ke kas negara.
“Kita sudah menyetorkan PNBP sebesar Rp727.161.590 ke kas negara,” jelasnya.
Dijelaskan Ahelya, pihaknya juga menerima uang pengganti dari dua narapidana tindak pidana korupsi sebesar Rp257 Juta.
“Rp 10 Juta diterima dari Berto Riawan terpidana kasus korupsi pembangunan lanjutan Pelabuhan Dompak Tanjungpinang dan Rp 157 juta dari Arifin Nasir terpidana korupsi Monumen Bahasa Pulau Penyengat,” tambahnya
Selanjutnya, untuk perkara korupsi, pihak Kejari menerima satu SPDP yakni dugaan korupsi pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang dilakukan oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Lingkungan Pemko Tanjungpinang.
“Saat ini proses pengumpulan barang bukti, pemeriksaan saksi-saksi, penghitungan kerugian negara, dan kita masih menunggu hasil uji forensik barang bukti,” tutupnya. (Yul)

Advertisement

Trending