Connect with us

Batam

Keluarga Siprianus sempat Dihubungi Oknum Rutan Batam Minta Perkara Tak Dilanjutkan

redaksi.kabarbatamnews

Published

on

Img 20210415 Wa0133
Fransiskus selaku kakak ipar Siprianus Apiatus (27).

Batam, Kabarbatam.com – Pihak keluarga Siprianus Apiatus (27) sempat dihubungi oleh pihak Rutan dan diminta untuk tidak melanjutkan perkara.

Hal ini diungkapkan oleh Fransiskus selaku kakak ipar Siprianus Apiatus (27) disela-sela konferensi pers di Kantor DPC Peradi Batam Raya, Nagoya, Kamis (15/4/2021).

Fransiskus mengaku, beberapa waktu lalu saat menanti hasil otopsi, ia mendapatkan sambungan telepon dari salah seorang di Rutan yang meminta agar tidak melanjutkan perkara tersebut.

“Sekira pukul 00.59 Wib kami ditelepon dari Rutan dengan seseorang bernama Dovan dan ia mengatakan, kasus itu tak perlu diperpajang lagi. Yang jelas, dia (korban) disini sakit asam lambung dan bekas lebam di dada adalah bekas kerok,” ujar Fransiskus menirukan ucapan dari sambungan telepon tersebut.

Namun, kejanggalan itu terlihat setelah pihak keluarga melakukan pengecekan ke rumah sakit Embung Fatimah. Pihak rumah sakit menyampaikan bahwa korban tidak memiliki riwayat penyakit asam lambung.

“Pihak rumah sakit menyampaikan bahwa Siprianus Apiatus (27) tidak mengidap penyakit asam lambung,” ujar Fransiskus.

Sebelumnya, DPC Peradi Batam Raya memberikan bantuan hukum terhadap pihak keluarga Siprianus Apiatus (27), warga binaan Rutan Kelas II A Batam yang meninggal dunia diduga karena dianiaya.

Hal ini diungkapkan oleh, Ketua DPC Peradi Batam Raya, Radius, S.H, M.H didampingi Sekjen Peradi Batam Raya, Tonny Siahaan, S.H, saat memberikan keterangan pers bertempat di Kantor DPC Peradi Batam Raya, Nagoya Batam, (15/4/2021).

DPC Peradi Batam Raya yang terdiri dari 9 orang kuasa hukum, berkomitmen mengawal kasus dugaan penganiayaan Siprianus Apiatus (27).

“Tim kuasa hukum DPC Peradi Batam Raya yang telah dipercayakan oleh pihak keluarga tentu akan bersama-sama mencari keadilan. Tujuan pihak keluarga korban datang kepada kami adalah bahwasanya meminta bantuan hukum dari DPC Peradi Batam Raya,” ujar Radius.

Dalam kasus ini, DPC Peradi Batam Raya menduga kuat adanya tindak pidana penganiayaan yang menimpa kliennya itu.

“Kami menduga ada penganiayaan dari rutan, karena hasil otopsi ini ada memar dan luka yang kira-kira masih dalam tanda tanya. Kami secara profesional akan menangani kasus ini, karena kami rasa kasus ini sangat mengejutkan, bukan hanya keluarga korban tetapi kami juga. Kita berharap ke depannya kasus serupa tidak terulang lag,” terangnya. (Atok)

Advertisement

Trending