Connect with us

Batam

Kembalikan Nama Baik PDI Perjuangan, Cak Nur: Laporan Balik Mangihut Rajaguguk Sangat Dinanti Partai

redaksi.kabarbatamnews

Published

on

Screenshot 20250509 140742 whatsapp
Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Batam, Nuryanto bersama Ketua DPD PDI Perjuangan Provinsi Kepri Soeya Respationo.

Batam, Kabarbatam.com – Pelaporan balik ke Polisi yang harusnya dilakukan anggota DPRD Batam Mangihut Rajaguguk kepada pihak pengusaha yang telah menuding dirinya atas dugaan penipuan dan penggelapan adalah jalan satu-satunya untuk mengembalikan nama baik Partai PDI Perjuangan.

Pernyataan Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Batam Nuryanto atau akrab disapa Cak Nur ini, sekaligus menjawab soal tanggapan atau persepsi lain netizen yang membanjiri kolom komentar media sosial.

Netizen menganggap, bahwa perdamaian secara kekeluargaan dan pencabutan laporan yang sudah dilakukan pihak pelapor, cukup untuk menyelesaikan permasalahan yang saat ini dihadapi Mangihut Rajagukguk.

Ada juga netizen yang beranggapan negatif, bahwa permasalahan yang dihadapi Mangihut Rajagukguk saat ini, ada dugaan campur tangan lawan politik Mangihut yang sengaja ingin menjatuhkannya melalui PAW.

Menanggapi hal tersebut, Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Batam, Nuryanto menegaskan, bahwa dampak rusaknya citra nama baik Partai PDI Perjuangan terjadi, setelah Mangihut Rajagukguk di laporkan ke pihak Kepolisian atas tudingan dugaan penipuan dan penggelapan bisnis jual beli pasir.

“Tudingan ini tidak bisa dianggap main-main. Apalagi, yang bersangkutan adalah anggota DPRD Batam kader partai PDI Perjuangan. Dalam kasus ini, nama baik pak Mangihut sudah tercoreng. Bahkan, nama baik Partai PDI Perjuangan juga turut terbawa-bawa,” tegas Nuryanto atau akrab disapa Cak Nur.

Cak Nur mengungkapkan, PDI Perjuangan tidak pernah mendukung pihak manapun atau lawan politik Mangihut Rajagukguk. Ultimatum pelaporan balik yang diberikan kepada Mangihut merupakan langkah pasti untuk mengembalikan nama baik Partai PDI Perjuangan yang sudah tercoreng atas tudingan itu.

Img 20250508 wa0255

“Dalam diri pak Mangihut melekat nama besar Partai politik PDI Perjuangan, artinya antara diri kita pribadi menyatu dengan organisasi dan sulit untuk dipisahkan. Oleh karenanya, kita tegaskan kepada Mangihut bahwa jangan pernah membiarkan orang lain untuk menuduh kita tanpa bukti yang berujung pada fitnah. Momentum saudara Mangihut Rajagukguk untuk melaporkan balik adalah jalan satu-satunya untuk memperbaiki kredibilitas nama baik Partai PDI Perjuangan,” jelasnya.

Menurut Cak Nur, PDI Perjuangan yakin dan percaya jika Mangihut Rajagukguk tidak terlibat atau tidak melakukan sebagaimana yang dituduhkan setelah ada pelaporan balik kepada pihak yang menuding.

“Karena dalam pemanggilan klarifikasi kepada yang bersangkutan, bahwa kita telah sepakat untuk melaporkan balik sebagai bukti saudara Mangihut benar-benar tidak bersalah,” pungkasnya.

Seperti diketahui, selain menegaskan tidak terlibat dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan, Mangihut juga menyebut bahwa laporan telah resmi dicabut oleh pelapor.

Selain mengaku lega mengetahui bahwa persoalan telah diselesaikan secara kekeluargaan. Ia juga menyebut, pihak terkait telah menyampaikan permintaan maaf.

“Laporan itu sudah dicabut dan diselesaikan secara damai oleh Hendrik Rajagukguk, rekan saya yang juga seorang pengusaha pasir,” kata Mangihut, seperti dilansir dari Alurnews.com.

Disinggung mengenai kemungkinan melaporkan balik sesuai saran dari PDI-P, Mangihut masih mempertimbangkannya.

“Saya serahkan ke penasehat hukum agar tidak memperpanjang masalah,” ujarnya.

Di tempat yang sama, Hendrik Rajagukguk mengonfirmasi bahwa proses damai dan pencabutan laporan dilakukan pada Senin (5/5/2025) di Polresta Barelang, usai kesepakatan damai yang ditandatangani di RS Elisabeth Batam Kota.

Ia juga menegaskan bahwa Mangihut tidak terlibat dalam penipuan atau pemerasan, serta tidak memiliki saham atau kepentingan di perusahaan terkait.

“Pak Mangihut hanya saya mintai pendapat secara pribadi karena kami memiliki hubungan keluarga,” jelas Hendrik.

Sementara itu, Kapolresta Barelang Kombes Zaenal Arifin membenarkan adanya pencabutan laporan namun menyatakan bahwa proses penyidikan masih berjalan.

“Kami mencatat pencabutan laporan, tapi belum langsung kami setujui karena ada aturan dan syarat yang harus dipenuhi. Kasus ini masih berproses,” kata dia.(Atok)

Advertisement

Trending