Batam
Kemenko Perekonomian Sosialisasikan PP 41/2021 dan Integrasi BBK untuk Memacu Ekosistem Investasi

Batam, Kabarbatam.com – Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian RI melaksanakan Sosialisasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB), Sabtu (6/3/2021), bertempat di Ballroom Batam Marriot Hotel, Harbour Bay, Batuampar, Batam.
Kegiatan bertajuk “Transformasi BBK untuk Indonesia Hebat” ini, dihadiri Sekretaris Kemenko Perekonomian RI, Susiwijino Moegiarso; Deputi Bidang Koordinasi Pengembangan Wilayah dan Tata Ruang Kemenko Perekonomian RI, Wahyu Utomo; Staf Ahli Bidang Regulasi Kemenko Perekonomian RI, Elen Setiadi; Direktur Fasilitas Kepabeanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan RI, Untung Basuki; Gubernur Provinsi Kepulauan Riau, Ansar Ahmad; dan Kepala BP Batam/Wali Kota Batam, Muhammad Rudi.
Sekretaris Kemenko Perekonomian RI, Susiwijino Moegiarso, dalam kesempatan pertama, memaparkan mengenai pemulihan ekonomi dan investasi guna percepatan ekonomi.
“Sesuai yang disampaikan oleh Presiden RI, tahun 2021, akan menjadi tahun peluang untuk memulihkan ekonomi nasional dan global,” ujar Susiwijono.

Gubernur Kepri Ansar Ahmad.
Hal tersebut didukung oleh data yang dilansir oleh Bloomberg, yang menunjukkan pertumbuhan ekonomi Indonesia berada di peringkat-4 di antara negara G-20, setelah RRT, Turki, dan Korea Selatan.
Perekonomian Indonesia sendiri diproyeksikan pulih pada tahun 2021 dengan mendorong kelanjutan program Pemulihan Ekonomi Nasional oleh Kemenkeu RI, Penerapan Undang-Undang Cipta Kerja, Percepatan Vaksinasi dan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro.
“Proyeksinya akan rebound di 4,5 sampai 5,3 persen, didukung dengan konsumsi Rumah Tangga dan Pemerintah, Investasi dan Ekspor,” kata Susiwijono.
Sedangkan pengembangan Kawasan BBK Tahun 2020-2045, dikatakan Susiwijono, akan mengusung tema Menjadikan Kawasan BBK sebagai Hub Logistik Internasional untuk Mendukung Pengembangan Industri, Perdagangan, Maritim dan Pariwisata yang Terpadu dan Berdaya Saing.
Staf Ahli Bidang Regulasi Kemenko Perekonomian RI, Elen Setiadi, menjelaskan, dalam pemaparannya, PP Nomor 41 Tahun 2021 merupakan Kebijakan Strategis Pengelolaan KPBPB Batam, Bintan, dan Karimun (BBK) untuk meningkatkan eksosistem investasi untuk pertumbuhan ekonomi, perluasan lapangan kerja, serta peningkatan daya saing kawasan.
“Ruang lingkup implementasinya mencakup kelembagaan, pelayanan perizinan, pengembangan dan pemanfaatan aset, fasilitas dan kemudahan, pengembangan dan pengelolaan BBK, sanksi dan peralihan,” terang Elen.
Ia kemudian merinci, khususnya di pelayanan perizinan, Badan Pengusahaan (BP) kini dapat menerbitkan seluruh perizinan berusaha untuk mendirikan dan menjalankan usaha di KPBPB, dengan menetapkan jenis dan jumlah barang konsumsi, serta menerbitkan perizinan pemasukannya.
“Sedangkan untuk fasilitas dan kemudahan bagi pelaku usaha meliputi pemasukan dan pengeluaran barang, perpajakan, kepabeanan, cukai, keimigrasian, larangan dan permbatasan, fasilitas dan kemudahan lainnya,” jelas Elen
Selain Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2021, sosialisasi ini juga membahas Rancangan Rencana Induk Pengembangan KPBPB Batam, Bintan dan Karimun (BBK).
Deputi Bidang Koordinasi Pengembangan Wilayah dan Tata Ruang Kemenko Perekonomian RI, Wahyu Utomo, menjelaskan insentif yang dirancang dalam Raperpres.
“Fasilitasnya berupa Kemudahan Perizinan dan Non Perizinan Dalam Pelaksanaan Proyek, Dukungan Dalam Penyesuaian Tata Ruang, Pengadaan Lahan dan Lokasi, Pembangunan Untuk Kepentingan Umum, Penggunaan Komponen Dalam Negeri, Dukungan Pemerintah Dalam Kemudahan Fasilitas Pendanaan, Penugasan BUMN Pengadaan Barang dan Jasa, Penyelesaian Permasalahan dan Hambatan,” jelas Wahyu.
Kawasan BBK sendiri telah direncanakan pengembangannya, dimulai dari Batam yang difokuskan sebagai hub logistik internasional (e-commerce), industri kedirgantaraan (MRO), industri light and valuable (high tech), industri digital dan kreatif, serta international trade dan finance center, serta pariwisata.
Bintan difokuskan pada sektor pariwisata, industri MRO, industri transportasi (alumina), pengolahan makanan, maritim defense, dan olahraga.
Tanjungpinang difokuskan pada sektor wisata heritage, industri halal, perikanan, business center, dan pusat zona integrasi.
Serta Karimun difokuskan sebagai pusat industri maritim (galangan kapal), industri oil-tanking, oil- refinery, industri agritech, pengolahan hasil laut dan pariwisata. (rud)






-
Headline10 jam ago
Cen Sui Lan Gunakan BTT untuk Perbaikan Jalan Rusak di Sedanau
-
Batam3 hari ago
Tahniah, Batam Juara Umum STQH ke-XI Kepri 2025, Amsakar Terharu: Ini Buah dari Kerja Keras Seluruh Pihak
-
Batam2 hari ago
PLN Batam Hadirkan Layanan Khusus Kelistrikan, Dorong Pertumbuhan Industri di Batam
-
Batam11 jam ago
Kapal Kayu KM Meneer Bermuatan 20 Ton Solar ilegal Dikabarkan Ditangkap Lantamal IV Batam
-
Batam2 hari ago
PLN Batam Siap Laksanakan Kebijakan Tarif Listrik dari Pemerintah, Sediakan Listrik Andal dan Berkeadilan
-
Batam1 hari ago
Direktur Qur’an Centre Kepri Lepas Sri Rahayu ke Pentas MTQ Internasional di Wellington Amerika Serikat
-
Batam1 hari ago
Industri Butuh Listrik Andal, PLN Batam Jawab dengan Layanan Khusus Platinum
-
Batam2 hari ago
Kasus Majikan Siksa ART di Batam, Aktivis Kemanusian Radius Minta Pelaku Dihukum Berat