Connect with us

Batam

Kepala BP Batam Muhammad Rudi Terus Bekerja

redaksi.kabarbatamnews

Published

on

F35564728
Kepala BP Batam Muhammad Rudi.

Batam, Kabarbatam.com – H. Muhammad Rudi, Kepala Badan Pengusahaan (BP) Batam terus bekerja melaksanakan tugasnya untuk menjaga kesinambungan investasi di Pulau Batam.
Hal itu mengacu pada Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia Nomor 791/PL.02.2-SD/03/KPU/IX/2020 yang menegaskan dia tidak perlu cuti dari jabatannya sebagai kepala BP Batam selama masa kampanye.
“Beliau tetap bekerja menjalankan tugas sebagaimana diamanahkan, saat ini beliau sedang Rakor dengan kementerian di Lagoi Bintan. Pak Rudi bekerja dan melangkah bersandar pada aturan hukum dan perundang-undangan yang ada. Yang paling penting perlu dicatat, Pak Rudi harus menjaga pelayanan, kepastian dan kepercayaan investasi di Batam tetap berjalan sebagaimana mestinya,” ujar Muhammad Kamaludin , Ketua Tim Pemenangan Ramah, Sabtu (26/9/2020).
Menurut Kamal, kandidat Walikota Batam Muhammad Rudi sangat bijaksana dan profesional dalam bekerja. Ia sangat bisa memposisikan diri dalam menjalankan tugasnya sebagai Kepala BP Batam dan sebagai calon wali kota.
Kamal menjelaskan, bahwa isu seputar polemik tentang kenapa Muhammad Rudi yang tidak cuti dalam masa kampanye tidak relevan lagi untuk dikembangkan dan ditarik-tarik jadi komsumsi politik. Apalagi sudah ada surat resmi dari KPU-RI yang menegaskan hal tersebut.
“Ditambah lagi, penjelasan dari KPU Batam yang menegaskan bahwa Kepala BP memang tidak diharuskan cuti dalam masa kampanye karena menurut aturan perundang-undangan, BP Batam bukan termasuk ke dalam Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). BP Batam merupakan Badan Layanan Umum, maka Kepala BP Batam bukan merupakan pejabat negara,” jelasnya.
Seperti dilansir dari Surat Keputusan KPU-RI tertanggal 18 September 2020, ditandatangani langsung oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia, Arief Budiman.
Bernomor surat 791/PL.02.-D/oP/I/2020, KPU Pusat memberikan penjelasan, tentang kedudukan Wali Kota Batam ex-officio Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam.
“Ada 9 poin isi surat itu, masing-masing poin juga berisi penjelasan rinci tentang kedudukan Wali Kota Batam sebagai Ex-Officio Kepala BP Batam. KPU RI tak ingin terpeleset, rincian penjelasan kedudukan Wali Kota Batam sebagai Ex-Officio dijabarkan berdasarkan aturan negara, sejumlah undang-undang dirinci, seperti Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN atau Pejabat BUMN BUMD.Selain itu, sejumlah Peraturan Pemerintah juga ikut mejabarkan isi surat tersebut,” terangnya.
Lanjut Kamaludin menyampaikan, pada point 8 huruf e, berdasarkan dari rincian sejumlah Undang-undang, Perpu serta Peraturan Pemerintah, makan KPU RI menyatakan bahwa BP Batam merupakan Badan Layanan Umum (BLU) yang artinya bukan BUMN maupun BUMD.
Oleh karena itu, pada poin 9, dengan tegas, KPU RI menyatakan bahwa Wali Kota Batam, sebagai Ex-Officio Kepala BP Batam, bukan pejabat negara, seperti yang diatur dalam Pasal 121 angka (n) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara atau pejabat BUMN BUMD, sebagaimana dimaksud dalam peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan atau Walikota dan Wakil Walikota, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017.
Sementara itu, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batam, Herrigen Agusti, pada Kamis (24/9/2020) dihadapan wartawan juga menegaskan bahwa sejak Juli 2020 lalu, Kepala BP Batam, Muhammad Rudi telah mengajukan surat permohonan cuti dalam rangka kampanye Pilkada 2020.
“Surat itu dikirimkan melalui KPU Provinsi Kepri, kemudian diteruskan kepada KPU RI. Sekitar dua hari yang lalu, surat tersebut mendapatkan balasan dari KPU RI. Berdasarkan mengenai status BP Batam menurut aturan perundang-undangan yang ada. BP Batam bukan termasuk ke dalam Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD),” bebernya.
BP Batam ini merupakan Badan Layanan Umum, maka Kepala BP Batam bukan merupakan pejabat negara. Maka dari itu, sesuai peraturan KPU, Kepala BP Batam tidak diwajibkan cuti di luar tanggungan negara, dan tetap bertugas sebagai Kepala BP Batam selama masa kampanye Pilkada 2020,” pungkasnya.(Atok)

Advertisement

Trending