Connect with us

Kepri

Kepala BPBD Kepri Bersama Timsus Gubernur Dorong Percepatan Pembentukan BPBD Kota Batam

redaksi.kabarbatamnews

Published

on

img 20221125 145747
Kepala BPBD Kepri, Muhammad Hasbi.

Batam, Kabarbatam.com – Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Kepri mendorong percepatan pembentukan Organisasi perangkat daerah (OPD) baru yakni Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Batam.

Kepala BPBD Kepri, Muhammad Hasbi mengatakan, BPBD Kepri akan terus mendorong percepatan pembentukan BPBD Kota Batam. hal tersebut kata Hasbi merupakan upaya menindaklanjuti surat Gubernur Provinsi Kepulauan Riau no 060/500/BPBD-SET/2021 tanggal 23 Maret 2021 tentang pembentukan Badan Penanggulangan Bencana Daerah di Provinsi Kepri.

Hasbi mengaku, dari 7 Kabupaten/Kota se-Kepri, hanya Kota Batam yang hingga kini belum dibentuk OPD BPBD.

“Batam merupakan daerah dengan indeks resiko bencana pada level sedang berdasarkan indeks resiko bencana Indonesia (IRBI) yang dikeluarkan oleh BNPB RI. Hal ini lah yang kita dorong agar pembentukan OPD BPBD Kota Batam segera terbentuk,” Kata Kepala Pelaksana BPBD Kepri Muhammad Hasbi.

Sebagai upaya mempercepat pembentukan OPD BPBD di Kota Batam, Tim khusus Gubernur Kepri, Said Erwansyah Al qudsi bersama Kasubag Program BPBD Kepri, Jumat ( 25/11) melakukan pertemuan dengan Kepala Bagian Organisasi Setdako Batam, Rudi Penjaitan di Kantor Walikota Batam.

Dalam pertemuan tersebut, Kepala Bagian Organisasi Setdako Kota Batam, Rudi Penjaitan menyebutkan, rencana pembentukan OPD BPBD Batam sudah masuk di Prolekda Kota Batam tahun 2022 dan akan dibahas bersama DPRD Batam di tahun 2023.

“Kita optimis, apabila pembentukan SOTK baru BPBD Kota Batam disahkan tahun 2023, maka paling lambat di akhir tahun 2023 juga kita sudah memiliki BPBD Batam dan insyaallah akan efektif 2024 sebagai OPD yang berfungsi untuk penanggulangan bencana di daerah, mulai dari pra, saat dan pasca bencana serta memperkuat indeks ketahanan daerah bidang kebencanaan” ujar Rudi.

Sementara itu, Kasubag Program BPBD Kepri, Said Beryza Amanda menjelaskan, berdasarkan amanat undang no 24 tahun 2007 tentang penanggulangan bencana pasal 18 dan 19 bahwa untuk penyelenggaraan penanggulangan bencana di daerah perlu membentuk badan penanggulangan bencana daerah kabupaten/ kota se-provinsi.

“Kita bersyukur rencana pembentukan OPD BPBD Kota Batam sudah ada progresnya. Insya Allah BPBD Kepri akan terus mendorong agar BPBD Kota Batam segera terbentuk ” tutup Hasbi. (*)

Advertisement

Trending