Connect with us

Kepri

Kepatuhan Pejabat Kepri Melaporkan LHKPN Baru Mencapai 41 Persen

redaksi.kabarbatamnews

Published

on

F30934720

TANJUNGPINANG, KABARBATAM.com– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Tim Koordinator Wilayah (Korwil) KPK mengunjungi Provinsi Kepulauan Riau, belum lama ini. Tim ini mengadakan beberapa kegiatan, di antaranya pemantauan dan evaluasi sistem pencegahan korupsi terintegrasi.
Selama dua hari kunjungannya ke Tanjungpinang, ibukota Provinsi Kepri, kegiatan Tim Korwil KPK di antaranya menggelar rapat evaluasi program pencegahan di lingkungan Kepulauan Riau.
Rapat yang berlangsung di Kantor Gubernur ini dihadiri oleh Gubernur Kepri Nurdin Basirun, Wakil Gubernur Isdianto, Ketua DPRD Kepri Jumaga Nadeak, Walikota/Bupati dan pimpinan DPRD se-Provinsi Kepulaian Riau, dan pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Terkait dengan kepatuhan pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di Provinsi Kepri juga menjadi sorotan KPK. Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah mengatakan, hingga per pertengahan Maret 2019, tingkat kepatuhan total se-Provinsi Kepulauan Riau masih rendah.
“Angkanya baru mencapai 41,11% atau 3.662 penyelenggara negara (PN) belum melaporkan harta kekayaannya,” ujar Febri dalam rilisnya yang terima Kabarbatam.com, Selasa (26/3/2019).
Ia mengungkapkan, jika dibandingkan eksekusif dan legislatif, tingkat kepatuhan legislatif masih sangat rendah. Saat ini baru 13,54% anggota DPRD se-Provinsi Kepri yang melaporkan LHKPN. Sisanya sekitar 86,46% belum memberikan LHKPN ke KPK.
“Kami harap menjelang 31 Maret 2019 ini, para penyelenggara negara segera melaporkan harta kekayaannya,” ujar Febri. Selain itu, sambung Febri, masih terdapat DPRD Kota/Kabupaten yang sangat minim menyampaikan pelaporan LHKPN, yaitu Kota Batam, Kabupaten Linggga, dan Kabupaten Natuna. (*)

Advertisement

Trending