Batam
Keputusan PTUN Medan terkait UMK Belum Inkrah, Disnaker Kepri Ajukan Kasasi ke MA

Katam, Kabarbatam.com – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Batam tidak terlalu memikirkan kemenangan serikat pekerja di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, mengenai upah minimum kota Batam dan Provinsi tahun 2021.
Pasalnya, putusan tersebut belum ingkrah di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan.
“Itu belum inkrah, jadi kita menunggu hasil inkrah tersebut,” kata Rudi Sayakirti, Kadisnaker Kota Batam, Rabu (22/9/2021).
Rudi menjelaskan, Disnaker Provinsi Kepri juga akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung, agar perkara ini cepat selesai.
“Setelah Disnaker Kepri melakukan kasasi, nanti hasilnya akan kami sampaikan ke perusahaan di Batam,” ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Serikat Pekerja Provinsi Kepri memenangkan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, mengenai upah minimum kota Batam dan Provinsi tahun 2021.
Hal itu juga berkaitan Surat Keputusan Gubernur Provisi Kepri, Nomor 1345 maupun 1362 Tahun 2020.
PTUN Medan mengabulkan gugatan dalam amar putusan PTUN Medan nomor perkara 1/G/2021/PTUN dan TPI dengan nomor perkara 141/B/2021/PT.TUN.MDN. Hasilnya menguatkan hasil keputusan dari (PTUN) Tanjungpinang.(*)






-
Batam17 jam ago
Puluhan Pekerja Subcon PT Semen Merah Putih Mogok Kerja, Diduga Ada Kepentingan Pihak Ketiga
-
Uncategorized @id1 hari ago
Kedapatan Bawa Sabu, Seorang Pria di Sagulung Ditangkap Lantamal IV Batam
-
Natuna2 hari ago
Sekolah Rakyat di Natuna Terima Siswa Baru Tahun 2025
-
Batam1 hari ago
Amsakar Terima Dubes UEA: Batam Siap Sambut Gelombang Investasi
-
Batam3 hari ago
PLN Batam Gelar Diskusi Publik Jelaskan Penyesuaian Tarif Listrik untuk Jaga Keberlangsungan Energi
-
Batam2 hari ago
Deputi Bidang Investasi dan Pengusahaan BP Batam Ditunjuk sebagai Komisaris Utama Taspen: Bawa Misi Perkuat Sinergi Antar Lembaga
-
Headline1 hari ago
Bupati Natuna Dampingi Pangkoarmada RI Panen Raya Ikan Nila di Lanal Ranai
-
Batam3 hari ago
DPRD Kota Batam Setujui Pertanggungjawaban APBD 2024