Connect with us

Headline

Keroyok Anak Anggota DPRD Kepri, Seleb TikTok Satria Mahatir ‘Cogil’ Ditangkap Polisi

redaksi.kabarbatamnews

Published

on

Img 20240105 Wa0194
Puncak karir Seleb TikTok Satria Mahatir 'cogil' sirna seketika setelah ia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana pengeroyokan anak anggota DPRD Kepri Nyanyang Haris Pratamura.

Batam, Kabarbatam. com – Puncak karir Seleb TikTok Satria Mahatir ‘cogil’ sirna seketika setelah ia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana pengeroyokan anak anggota DPRD Kepri Nyanyang Haris Pratamura.

Aksi main hakim sendiri itu terjadi pada saat malam pergantian tahun di Barat Kopi kawasan Tiban I, Sekupang pada Senin (1/1/2024) sekitar pukul 01.00 WIB dinihari. Seleb TikTok Satria Mahatir melakukan pengeroyokan terhadap korban RA (16) anak dari anggota DPRD Provinsi Kepri, Nyangnyang Haris Pratamura bersama 3 orang rekannya berinisial DJ, RSP dan AD.

Img 20240105 Wa0196

Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Dwi Ramadhanto mengatakan, Satria Mahatir ‘cogil’ bersama rekannya terbukti melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap korban yang masih di bawah umur.

“Penganiayaan bermula saat korban dan pelaku bersenggolan di area dalam cafe hingga berseteru dan terjadi perkelahian di luar area cafe,” ungkap Kompol Dwi Ramadhanto saat konferensi pers, Jum’at (5/1/2023).

Akibat kejadian tersebut, korban RA mengalami luka di bagian bibir, bengkak pada bagian belakang kepala, lengan sebelah kanan mengalami memar dan luka gores, pergelangan tangan sebelah kiri bengkak dan rahang sebelah kiri terasa sakit.

Img 20240105 Wa0192

Selanjutnya, menerima laporan korban, Satreskrim Polresta Barelang melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan di dukung oleh alat bukti berupa visum.

“Hasil pemeriksaan yang telah kami lakukan bahwa mereka benar telah terbukti melakukan penganiayaan sehingga unit 1 Satreskrim Polresta Barelang menetapkannya sebagai tersangka,” ujarnya.

Img 20240105 Wa0195

Atas perbuatannya, Satria Mahatir bersama ketiga rekannya di jerat dengan pasal 80 ayat (1) jo pasal 76c diancam pidana penjara maksimal 3 tahun 6 bulan dan/atau denda hingga Rp. 72 juta rupiah dan juga para tersangka di jerat dengan pasal 170 K.U.H.Pidana diancam pidana penjara maksimal 5 tahun 6 bulan. (Atok)

Advertisement

Trending