Headline
Keroyok Anak Anggota DPRD Kepri, Seleb TikTok Satria Mahatir ‘Cogil’ Ditangkap Polisi
![Img 20240105 Wa0194](https://kabarbatam.com/wp-content/uploads/2024/01/IMG-20240105-WA0194-1.jpg)
Batam, Kabarbatam. com – Puncak karir Seleb TikTok Satria Mahatir ‘cogil’ sirna seketika setelah ia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana pengeroyokan anak anggota DPRD Kepri Nyanyang Haris Pratamura.
Aksi main hakim sendiri itu terjadi pada saat malam pergantian tahun di Barat Kopi kawasan Tiban I, Sekupang pada Senin (1/1/2024) sekitar pukul 01.00 WIB dinihari. Seleb TikTok Satria Mahatir melakukan pengeroyokan terhadap korban RA (16) anak dari anggota DPRD Provinsi Kepri, Nyangnyang Haris Pratamura bersama 3 orang rekannya berinisial DJ, RSP dan AD.
Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Dwi Ramadhanto mengatakan, Satria Mahatir ‘cogil’ bersama rekannya terbukti melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap korban yang masih di bawah umur.
![](https://kabarbatam.com/wp-content/uploads/2024/05/Harris-baru.webp)
“Penganiayaan bermula saat korban dan pelaku bersenggolan di area dalam cafe hingga berseteru dan terjadi perkelahian di luar area cafe,” ungkap Kompol Dwi Ramadhanto saat konferensi pers, Jum’at (5/1/2023).
Akibat kejadian tersebut, korban RA mengalami luka di bagian bibir, bengkak pada bagian belakang kepala, lengan sebelah kanan mengalami memar dan luka gores, pergelangan tangan sebelah kiri bengkak dan rahang sebelah kiri terasa sakit.
Selanjutnya, menerima laporan korban, Satreskrim Polresta Barelang melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan di dukung oleh alat bukti berupa visum.
“Hasil pemeriksaan yang telah kami lakukan bahwa mereka benar telah terbukti melakukan penganiayaan sehingga unit 1 Satreskrim Polresta Barelang menetapkannya sebagai tersangka,” ujarnya.
Atas perbuatannya, Satria Mahatir bersama ketiga rekannya di jerat dengan pasal 80 ayat (1) jo pasal 76c diancam pidana penjara maksimal 3 tahun 6 bulan dan/atau denda hingga Rp. 72 juta rupiah dan juga para tersangka di jerat dengan pasal 170 K.U.H.Pidana diancam pidana penjara maksimal 5 tahun 6 bulan. (Atok)
![](https://kabarbatam.com/wp-content/uploads/2024/04/Gambar-WhatsApp-2024-04-17-pukul-14.15.12_23aa6fe8.jpg)
![](https://kabarbatam.com/wp-content/uploads/2023/03/DPRD-karimun.jpg)
![](https://kabarbatam.com/wp-content/uploads/2022/03/IMG-20220318-WA0004.jpg)
-
Anambas14 jam ago
Aksi Cepat Tanggap Lanal Tarempa Evakuasi Korban Kapal Tenggelam di Perairan Tarempa
-
Batam2 hari ago
BPW KKSS Kepri Tunjuk Arifuddin Jalil Plt Ketua KKSS Kota Batam
-
Headline15 jam ago
Koalisi Besar Usung Amsakar – Li Claudia Chandra, Kemana PDIP dan PKS Akan Berlabuh?
-
Batam5 hari ago
Jasad Wanita Ditemukan Membusuk Tak Jauh dari Bangunan Apartemen Pollux Habibie Batam
-
Batam21 jam ago
Wasit Dianggap Curang, Tim Sepak Bola Batam Minta Wasit Popda Kepri Dievaluasi
-
Batam5 hari ago
ABK Kapal Tongkang Hilang di Perairan Kabil, Tim Basarnas Masih Lakukan Pencarian
-
Headline6 hari ago
Program Ansar Gratiskan SPP untuk Siswa SMA/SMK dan SLB Mulai Terealisasi Bulan Ini
-
Headline2 hari ago
DJPL 44 Perusahaan Tambang Bauksit di Bintan Rp145 Miliar Raib, Laporan LI-BAPAN Kepri Direspons Kejagung