Connect with us

Batam

Keroyok Pencuri hingga Tewas, 4 Sekuriti PT BBS Terancam 12 Tahun Penjara

redaksi.kabarbatamnews

Published

on

img 20221130 wa0153
Satreskrim Polresta Barelang menetapkan empat sekuriti PT Bahtera Bahari Shipyard (BBS) sebagai tersangka.

Batam, Kabarbatam.com – Keroyok pelaku pencurian hingga tewas, Satreskrim Polresta Barelang menetapkan empat sekuriti PT Bahtera Bahari Shipyard (BBS) sebagai tersangka.

Aksi main hakim sendiri itu terjadi pada hari Minggu (27/11/2022) sekira pukul 04.00 Wib, di PT Bahtera Bahari Shipyard (BBS), Kelurahan Kabil, Kecamatan Nongsa.

Diketahui, 4 orang pelaku pengeroyokan berinisial BM (35), AY (32), M (33), ES (25) sebagai sekuriti PT BBS. Mereka memergoki korban J bersama seorang rekannya mencuri besi di kawasan perusahaan tersebut.

“Keterangan dari security, korban J melakukan pencurian besi bekas yang ada di PT. BBS. Pelaku pencurian berjumlah 2 orang, 1 orang sudah di amankan oleh Polsek Nongsa, sedangkan 1 pelaku meninggal dunia dan kami tangani sendiri oleh Satreskrim Polresta Barelang,” ujar Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Abdul Rahman, saat konferensi pers di Mapolresta Barelang, Rabu (30/11/2022).

img 20221130 wa0155

Abdul Rahman menjelaskan, para tersangka pengeroyokan mengaku sempat mengikat tangan serta kaki korban dan melayangkan pukulan ke arah kepala hingga pada akhirnya korban meninggal dunia.

“Keempat tersangka mengikat kaki dan tangan korban. Lalu, mereka melayangkan pukulan ke arah kepala hingga mengakibatkan korban meninggal dunia,” bebernya.

Barang bukti yang berhasil diamankan berupa 1 utas tali Nylon sepanjang ± 4½ meter yang digunakan oleh pelaku untuk mengikat tangan dan kaki korban, 1 unit Hendy Talky yang digunakan oleh pelaku untuk memukul kepala korban, 1 buah Senter yang digunakan untuk memukul kepala korban dan 1 stel baju dan celana korban yang digunakan oleh pelaku pada saat waktu kejadian.

Atas perbuatannya, 4 orang tersangka sekuriti PT BBS dikenakan Pasal 170 Ayat (2) ke 3 K.U.H.Pidana dengan ancaman penjara paling lama 12 tahun.

“Saya menghimbau kepada masyarakat agar jangan melakukan main hakim sendiri. Kita punya hukum yang harus kita patuhi, kejadian seperti ini harus di pertanggung jawabkan dan sebagai pembelajaran bagi kita semua. Kalau mungkin sekedar diamankan dan di bawa ke pihak berwajib tidak akan terjadi seperti ini, apapun alasannya kita tidak benarkan melakukan main hakim sendiri terlebih menghilangkan nyawa orang lain,” pungkasnya. (Atok)

Advertisement

Trending